Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

JAKARTA, Kompass.com – Serangan siber yang telah merusak data banyak kementerian/lembaga dapat semakin melemahkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Saat dihubungi virprom.com, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Advokasi Publik (LSM), Wahudi Zafar mengatakan, jika pencurian data terus berlanjut, maka akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap inisiatif pemerintah. , Kamis (27/6/2024).

Wahudi melanjutkan, masyarakat mempertanyakan mengapa kami menyimpannya di pemerintah, bukan mengamankan dan membelinya.

Menurut Wahudi, sebelum kejadian ransomware Sementara PDN, pemerintah tidak pernah belajar dari pencurian data yang dilakukan peretas.

Baca Juga: PDN yang Diretas Mengatakan Data Tidak Dapat Dipulihkan

Menurutnya, jika tingkat kesadaran dan kesadaran pemerintah terhadap ancaman siber tetap kuat, kemungkinan besar kejadian serupa akan terjadi di masa depan.

Wahudi mengatakan, jika hal ini tidak diatasi, kerentanan yang sama akan tetap ada.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setadi mengumumkan penyerang siber menuntut uang tebusan sebesar US$8 juta jika pemerintah ingin mendekripsi sistem data PDN yang disusupi.

“Tadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) mengadakan konferensi pers di Kominfo. Saya di sini karena harus datang. Ini serangan virus 302,” kata Budi Ari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. (24/6/2024)

Sistem PDN mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024) sehingga mengganggu pelayanan imigrasi di beberapa bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Rincian 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Akibat Peretasan PDN, Hanya 44 yang Cadangan

Server PDN sementara yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, telah diserang siber dengan ransomware dan malware.

Organisasi yang mengoperasikan server PDN perantara adalah konsorsium Telkom dan Lintasarta

PDN saat ini melakukan serangan ransomware enkripsi yang diretas, yang dikenal sebagai Lockbit.0.0.

Malware tersebut bekerja dengan mengontrol akses data, kemudian menguncinya dengan kata sandi yang hanya bisa dibuka jika korban membayar sejumlah uang tebusan yang ditentukan pelaku.

Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku telah mentransfer data masyarakat sebelum mengunci PDN tersebut Data publik yang berada di tangan penjahat juga tersedia untuk diperdagangkan di situs web khusus peretas

Baca Juga: PDN Gagal Perangi Hacker, Pemerintah Mundur karena Hilangnya Data Berharga

Sistem PDN tidak hanya digunakan oleh Jenderal Imigrasi saja Sistem ini digunakan oleh Kementerian/Lembaga lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top