Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Galeila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan menghadirkan Wakil Presiden Republik Indonesia (Vapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai saksi. dalam persidangan, Kamis (16/5/2024).

Karen Agustiawan diketahui tengah diadili atas dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Iya, itu yang akan disaksikan Pak JK (Yusuf Kalla) besok pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum Karen Agustiavan, Luhut Pangaribuan, kepada virprom.com, Rabu (15/5/2024).

Luhut menjelaskan, tim kuasa hukum menghadirkan Jusuf Kalla untuk membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut ada kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiavan Ditunda

Sebab, pembelian LNG yang dilakukan Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada tahun 2013 terkait dengan ketahanan energi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 (Perpres).

Sementara itu, Pertamina membutuhkannya untuk kebutuhannya, selain organisasi industri lain seperti PLN dan lainnya. Kalau kita hitung pembelian ini, keuntungannya sampai saat ini sekitar 91 juta dolar AS, kata Luhut.

“Kok bisa pembelian yang untung disebut merugikan keuangan negara?” Jadi Pak JK (akan hadir) terkait perintah dari pos tempatnya Wapers saat itu,” imbuhnya. dakwaan Karen

Berdasarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karen melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani kontrak dengan CCL LLC bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yeni Andayan. dan Direktur Gas PT Pertamina Hari Carugliarto.

Jaksa menjelaskan, tindakan Karen membiarkan berkembangnya bisnis gas di beberapa potensi kilang LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca juga: KPK Menuduh Hakim Tolak Dispensasi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiavan

Menurut jaksa, pengoperasian stasiun HBG ini hanya diberikan secara prinsip, tanpa adanya justifikasi yang kuat, teknis, ekonomis, dan analisis risiko.

Selain itu, Karen juga tidak meminta tanggapan tertulis dari direksi PT Pertamina (Persero) dan persetujuan rapat umum (RUPS).

Dalam pelayarannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari US CCL LLC tidak terserap di dalam negeri.

Pasalnya, terjadi surplus dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini memaksa Pertamina menjual LNG dengan kerugian di pasar internasional.

Gara-gara perbuatannya, Karen diduga diperkaya antara $1.091.280.281,81 hingga $104.016,65. Selain itu, mantan Direktur Utama Pertamina itu diduga memperkaya Corpus Christi Likuidasi sebesar USD 113.839.186,60.

Total kerugian pemerintah sebesar USD 113.839.186,60 diketahui berdasarkan laporan temuan keahlian penyidikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan instansi terkait lainnya. Nomor: .

Baca Juga: Eksepsi Karen Agustiavan Tak Diterima, Kasus Korupsi LNG Terus Berlanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top