Amnesty Ungkap Ada 21 Kasus Penyiksaan oleh Polisi dalam Setahun, tapi Hanya 1 yang Diproses

JAKARTA, virprom.com – Amnesty International Indonesia mengungkap terdapat 21 kasus kekerasan dan penyiksaan yang melibatkan polisi dengan 34 korban sejak Juni 2023 hingga Juni 2024.

Peneliti Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan, dari 21 kasus, hanya satu kasus yang diselidiki polisi.

“Kabar buruknya, dari 21 kasus, hanya satu kasus yang diproses. Yang pelakunya ada polisi, itu kasus narkoba,” kata Nurina dalam diskusi publik di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Selain itu, Amnesty juga mencatat 58 kasus penangkapan sewenang-wenang pada periode 2019-2023, 412 di antaranya merupakan aktivis pembela HAM.

Nurina mengatakan, aktivis politik Papua juga banyak yang mengalami penangkapan sewenang-wenang, yakni 174 orang.

Baca juga: Data Komnas HAM-KontraS menunjukkan penyiksaan oleh polisi paling sering dilaporkan

Kemudian aktivis mahasiswa sebanyak 150 orang, warga sekitar 44 orang, dan 44 orang lainnya yang terdiri dari aktivis lingkungan hidup, jurnalis, petani, dan nelayan menjadi korban penangkapan sewenang-wenang.

Menurut Nurina, temuan tersebut menunjukkan kerja polisi harus ditinjau ulang dengan merevisi Undang-Undang Polri yang akan segera dibahas DPR dan pemerintah.

“Jadi saya kira ini merupakan catatan kritis kita di awal, 21 perkara ini bukan sanksi administratif, melainkan sanksi dalam proses peradilan secara keseluruhan,” kata Nurina.

Nurina juga menegaskan, revisi UU Polri mengancam kebebasan masyarakat sipil untuk mengkritik dan berekspresi.

Baca juga: Kontras Temukan 5 Kasus Dugaan Kekerasan Polisi pada Januari-Februari

“Ini menjadi catatan kami karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi, terutama bagi teman-teman yang kritis terhadap negara,” ujarnya.

Revisi UU Polri

Revisi UU Polri menjadi sorotan sejumlah pihak karena akan menambah kewenangan lembaga pimpinan Jenderal Listo Sigit Prabowo itu.

Berdasarkan proyek yang diperoleh virprom.com, dengan revisi UU Polri, Polri mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan, memblokir, mengganggu, dan menunda akses dunia maya untuk kepentingan keamanan dalam negeri.

Polri juga mempunyai kewenangan untuk mengoordinasikan kegiatannya dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan negara di bidang komunikasi dan teknologi informasi yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

Selain itu, revisi undang-undang tersebut juga membuka kemungkinan perpanjangan usia pensiun kapolri atau perwira polisi bintang 4 melalui keputusan presiden setelah ditinjau oleh DPR. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top