Kasus “Vina Cirebon”, 6 Orang Dapat Perlindungan LPSK dan Ditemukannya Dugaan Penyiksaan

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permintaan perlindungan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal.

Selain itu, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada lima keluarga dari keluarga Vina, VO, MR, SA, SK dan SL.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pemberian perlindungan ini merupakan hasil Sidang Majelis Pimpinan LPSK (SMPL) pada 17-22 Juli 2024.

“Dia mendapat permohonan perlindungan dari 5 keluarga, 5 orang, baik berinisial VO, MR, SA, SK atau SL, berupa program rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK; Senin (22/7/2024).

Terhadap permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis, kata Achmadi.

Baca Juga: LPSK Diduga Pembunuh Vina Dianiaya Polisi Saat Penyidikan 2016

Menurut Achmadi, LPSK sebelumnya telah mempelajari pentingnya kesaksian dan pernyataan korban serta risiko ancaman terhadap mereka.

Tim LPSK juga mengkaji hasil analisis medis dan psikologis, serta penelusuran perbuatan para saksi dan korban yang dikompromikan. 9 orang tidak mendapat perlindungan

Selain enam orang yang mendapat perlindungan, kata Achmadi, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan dari orang lain dalam kasus tersebut. 

Tujuh teratas adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, FR. Keluarga korban dan pelaku, serta tetangga yang menjadi saksi sudah menunggu.

“Dalam keluarga tersebut ada tujuh orang yang juga tinggal di sana, tidak memiliki hak hukum,” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon enggan melaporkan hal tersebut.

LPSK juga menilai adanya kecenderungan ketujuh pemohon menyembunyikan informasi terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016.

“Pemohon selama ini tidak konsisten dalam mendidik atau memberikan informasi, mengubah, normatif, dan berfungsi untuk menutupi hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut,” kata Achmadi.

Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi 9 Orang dalam Kasus Pembunuhan Vina-Eki

Dua pemohon lain yang permohonan perlindungannya juga ditolak adalah saksi LA dan terpidana SD.

Keduanya meminta perlindungan karena ingin menjalani pemeriksaan Pegi Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top