Begini Ketentuan Penggolongan SIM C1

JAKARTA, virprom.com – Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua bermesin 250cc-500cc.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan SIM C1 hanya diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki sepeda motor bermesin 250-50 cc.

“Pemilik sepeda motor 250-500 cc harus mendapatkan SIM C1. Hal ini sesuai dengan peraturan polisi (Perpol) nomor 5 tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: SIM C1 untuk Sepeda Motor 250cc-500cc Resmi Diluncurkan

Dengan SIM C1 ini, pemilik sepeda motor 250-500 cc akan mengetahui sejauh mana kemampuannya mengendarai sepeda motor gede (moge).

Aan menjelaskan, setiap pengemudi yang ingin mendapatkan SIM C1 harus menjalani tes terlebih dahulu, termasuk tes mengemudi.

“Selanjutnya mereka akan diuji kemampuan mengemudinya. Kalau lulus berarti punya kompetensi mengendarai motor bebek bermesin 250-500 cc,” kata Aan.

Sementara itu, Direktur Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus menambahkan, hanya sepeda motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc yang mewajibkan pengendaranya menggunakan SIM C1.

“Kalau tidak tertulis 250 cc berarti masih bisa pakai SIM C biasa. Kita pakai nomor 250 cc yang tertulis di STNK,” kata Yusri kepada virprom.com, Senin (28/5/2024).

Sementara itu, pilihan model berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc di Indonesia juga beragam mereknya.

Baca juga: Semakin Nyaman Bersama Ducati, Marc Marquez Kembali Raih Dua Podium

Bahkan modelnya sangat beragam, mulai dari motor sport full fairing, motor sport telanjang, touring, adventure, hingga matic.

Berikut daftar sepeda motor yang beredar di pasaran di Indonesia berkapasitas mesin 250cc-500cc yang pemiliknya harus memiliki SIM C1:

1. Honda CBR250RR CRF250 Rally CB500X Rebel 500

2. Vespa GTS Super Tech 300 GTV

3. Yamaha MT25 WR250R Buku 250 R25 R5

4.Royal Enfield

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top