Pentingnya Mendahulukan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

SOLO, virprom.com – Agar tidak menghambat kecepatan dan tidak mengganggu kondisi jalan raya, mobil harus diprioritaskan saat bertemu di jalan raya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id, pengemudi Toyota Fortuner terlihat berpapasan dengan mobil ambulans, namun enggan memberi jalan dan malah keluar dari mobil untuk memeriksa isi ambulans. .

Namun, pengemudi Fortuner tidak langsung menghentikan mobilnya setelah keluar dan kembali ke mobil sehingga menyebabkan truk yang diparkir di pinggir jalan harus maju ke depan untuk memberi jalan bagi ambulans.

Baca Juga: Honda Sebut Tak Pernah Tetapkan Besaran Diskon

 

Menanggapi hal tersebut, Sony Susman, Indonesia Training Director Safety Protection Consultant (SDCI), mengatakan bahwa ini bukan soal menang atau kalah, tapi tentang membuang pikiran negatif dan menaati peraturan lalu lintas.

“Sesederhana itu. Kami lebih memilih ambulans, karena aturan dan undang-undangnya tertulis seperti itu, soal apakah ada pasien di dalam ambulans, pengemudinya lalai, dan sebagainya. Itu bisa terjadi, misalnya saat menaikkan atau menurunkan. libur pasien, jadi bukan urusan kami,” kata Sony, Senin (26/8/2024) kepada virprom.com.

Sony menegaskan kesadaran pengemudi dan perilaku tanggap terhadap kendaraan darurat masih kurang.

“Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran berlalu lintas yang seharusnya mereka terima dalam pelatihan dan meningkatnya surat izin mengemudi yang ditangguhkan,” kata Sony.

Terlebih lagi, menurut Sony, pengemudi yang tidak memahami peraturan sehingga menimbulkan ketidakpastian tidak layak berada di jalan.

Baca juga: Daihatsu Ungkap Konversi Pengguna Sepeda Motor ke Mobil Masih Rendah di Solo

Karena cepat atau lambat akan menimbulkan dampak negatif atau mempengaruhi pengemudi lain bahkan bisa menimbulkan kecelakaan, kata Sony.

Perlu diketahui bahwa kendaraan prioritas diberikan hak-hak dasar dalam keadaan darurat dan kepentingan umum.

Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pengguna jalan dengan hak prioritas diurutkan sebagai berikut: Mobil pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya Ambulans yang mengangkut pasien Kecelakaan lalu lintas Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta pimpinan organisasi internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan, konvoi tujuan khusus dan/atau kendaraan atas kebijaksanaan pegawai lembaga. Republik Indonesia. Dengarkan berita terkini dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top