Tunggakan Pajak Kendaraan Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

JAKARTA, virprom.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan memberitahukan dan mengingatkan Anda mengenai tunggakan pajak kendaraan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, informasi tunggakan pajak kendaraan dikirimkan melalui WA Blast.

Pemberitahuan selanjutnya hanya akan diberikan melalui kontak chatbot resmi Bapenda Jabar nomor 0811-2230-1818.

Baca Juga: Suzuki Fronx Punya Varian AWD, Bakal Masuk Indonesia?

Kemudian untuk informasi hubungi : Call Center : 150-410 WA Chatbot : 0811-2230-1818

Selain itu, berdasarkan laman resmi Bapenda Jabar, untuk menentukan besaran pajak kendaraan dapat mengakses chatbot WhatsApp.

Ketik: Halo atau Halo Kemudian pilih menu: 1. Informasi jumlah pajak kendaraan.

Sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sapwarga atau dengan mengunjungi Samsat asli.

Baca Juga: Awas, Teknik Pengereman yang Tidak Benar Bisa Bikin Auto Sepeda Motor Alami Rem Gagal

Pesan ledakan WhatsApp ini disajikan sebagai bentuk verifikasi, penjelasan, dan verifikasi data kepemilikan kendaraan. Jika Anda merasa tidak memiliki kendaraan dengan informasi tersebut, harap pertimbangkan nominal tunggakan pajaknya.

Perlu diketahui, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila kendaraan tidak didaftarkan selama dua tahun berturut-turut setelah berakhirnya STNK, maka akan dihapus dan keterangannya tidak dapat didaftarkan ulang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top