Ada Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Jakarta Tetap Buka Hari Sabtu

JAKARTA, virprom.com – Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Mobil (BBNKB) di Jakarta berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Wajib Pajak disarankan untuk membayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh temponya Karena pemakaian, pembayaran pajak tidak berlaku untuk semua denda

Bagi yang belum berkesempatan, jangan khawatir Sebab, khusus pekan ini kantor Samsat akan dibuka pada Sabtu (31/8/2024).

Baca juga: Toyota di Indonesia Akui Bikin Mobil Hybrid Kecil di Indonesia

“Samsat Matua juga dibuka pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 untuk bekerja di hari terakhir pengambilalihan pengelolaan PKB & BBNKB 2024. Jangan sampai ketinggalan ya!” Posting fotonya di akun Instagram resmi @humaspajakjakarta (28/8/2024).

Sementara itu, akun Instagram @tmcpoldametro mengingatkan pemilik kendaraan untuk memanfaatkan hari terakhir untuk membatalkan tol dan denda BBN.

Samsat DKI Jakarta juga akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024. Teman-teman!

Sekadar informasi, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Pembebasan Biaya Administrasi Pajak Mobil dan Bea Balik Nama Negara.

Baca Juga: Misa Akbar di GBK, Polri dan Dishub Tingkatkan Teknologi Kendaraan

Keringanan pajak kendaraan bermotor meliputi:

– Tidak dipungut biaya balik nama mobil (BBNKB-II) – Tidak ada sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB – Tidak ada PKB progresif – Tidak ada sanksi SWDKLLJ pada tahun tersebut.

Dengarkan berita terkini di ponsel Anda dengan pilihan berita kami Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top