Anulir Putusan MK soal Pilkada, Pakar BRIN: Demokrasi Elite, Pembusukan Dibiarkan

JAKARTA, virprom.com – Posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkata) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan pengangkatan daerah. Pemimpin dianggap menunjukkan praktik demokrasi yang tidak memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Hal ini semakin membuktikan bahwa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah demokrasi yang elitis,” kata Prof. Firman Noor dalam program obrolan redaksi di virprom.com, Rabu (21 Agustus 2024).

Menurut Firman, banyak pelanggaran yang dilaporkan oleh politisi dan partai politik berdasarkan konstitusi dan semangat demokrasi.

“Hal ini menunjukkan adanya kemerosotan pemahaman terhadap demokrasi yang sering dilakukan dan dibiarkan oleh elite politik Indonesia,” kata Firman.

Baca Juga: DPR Tanggapi Manuver, Pakar: UUD 1945 Larang Putusan MK Dibatalkan Undang-Undang

Jika DPR memahami posisi MK dan putusannya serta mendukung konsep pemisahan kekuasaan dalam politik Trias dan semangat demokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat, Firman mengatakan drama akan terjadi di Parlemen. Seharusnya tidak terjadi.

Oleh karena itu, langkah DPR pada prinsipnya bertentangan dengan semangat kebijakan TRIAS, kata Firman.

Firman mengatakan perselisihan antara MK dan DPR merupakan gejolak politik.

Atau malah terpeleset, lebih tepatnya kita didorong oleh dua lembaga besar demokrasi yang sebenarnya saling bertentangan, kata Firman.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah bukan 25 persen dari perolehan suara partai politik dan gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu DPRD sebelumnya, yakni 20 persen. Persentase suara. Persentase kursi DPRD.

Baca Juga: DPR Tolak Keputusan MK di Pilkada, Jokowi: Biasa Saja…

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan sensus calon pemimpin daerah dari partai politik sama dengan sensus calon pemimpin daerah secara mandiri/perseorangan/non partai sebagaimana diatur dalam Pasal . . 41 dan 42 UU Pemilu Negara.

Otomatis, mantan Gubernur DKI Jakarta Anees Baswedan yang keluar dari partai politik dengan perolehan 20 persen suara di DPRD DKI Jakarta, bakal dituding.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

PDI-P, yang tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak memenuhi ambang batas pemilihan 20 persen, kini bisa bertarung sendirian.

Sementara PDI-P 2024 DKI, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, meraih 850.174 atau 14,01 persen suara di DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: DPR kebut pembahasan UU Pilkada untuk pertahankan keputusan MK, Bivitri: Kegilaan harus dikoreksi

Namun sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (BALEG) segera mulai membentuk Panitia Kerja (Pancha) untuk melakukan reformasi UU Pilkada.

Rabu (21/8/2024), DPR membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan mengurangi batasan partai politik tanpa kursi pada sidang Panitia Kerja (Pancha) revisi UU Pilkada Balegin. Di DPRD.

Ketentuan tersebut menjadi tambahan ayat dalam Pasal 40 Revisi UU Pilkada yang dibahas Panja sekitar 3 jam setelah rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara dalam pemilu legislatif yang sah, tetap berlaku bagi kepentingan politik. partai yang memegang mandat parlemen.

Baca Juga: Hormati Mahkamah Konstitusi, Abaikan DPR Masinton: Jika PDI-P mencalonkan Anis, kami akan bawa ke KPU pada 27 Agustus

Usulan DPR telah disetujui Panitia Kerja pada 21 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB, bunyi draf revisi tersebut. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top