PP Kesehatan Atur soal Syarat dan Ketentuan Aborsi

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah akan membolehkan aborsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Pasal 116 menyatakan bahwa aborsi tidak diperbolehkan kecuali jika diberikan perawatan medis darurat, kecuali korbannya adalah korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Pasal 116 menyatakan bahwa “Sesuai dengan ketentuan KUHPidana, aborsi dilarang bagi siapa pun, kecuali untuk memberikan pelayanan kesehatan khusus kepada korban perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.”

Pemerintah kemudian menjelaskan bahwa menyatakan keadaan darurat medis akan membahayakan kesehatan ibu atau janin memiliki cacat lahir yang tidak dapat diperbaiki sehingga mengurangi peluangnya untuk bertahan hidup saat lahir.

Baca selengkapnya: Jokowi menandatangani undang-undang untuk mengatur penjualan dan periklanan tembakau

Pasal 122 juga menyebutkan, apabila korban belum pernah dihukum karena pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya, maka dapat dilakukan atas persetujuan wanita hamil dan atas persetujuan suaminya.

Sementara itu, bagi korban perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya, pemerintah mewajibkan penyidik ​​untuk melaporkan perkosaan atau kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan tersebut.

Pasal 118 juga menyebutkan bahwa pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan harus memiliki surat keterangan usia kehamilan dari dokter.

Pasal 120 kemudian menjelaskan tentang adanya majelis hakim dan dokter yang memutuskan perlunya aborsi karena keadaan darurat medis atau tanda hamil akibat pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Baca selengkapnya: Pemerintah akan menghapuskan mutilasi alat kelamin perempuan dalam peraturan kesehatan

Pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menetapkan bahwa layanan aborsi hanya dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar sumber daya kesehatan yang ditetapkan menteri.

Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan berwenang.

Pasal 123 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan masyarakat harus memberikan bantuan dan nasehat sebelum melakukan aborsi.

Namun, PP ini juga mencatat bahwa korban pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya dapat memilih untuk tidak melakukan aborsi. Mereka membutuhkan bantuan selama kehamilan, persalinan dan setelah melahirkan.

Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024 yang Ditandatangani Jokowi Kendalikan Penjualan Tembakau, Aborsi, dan Dokter Asing

Menurut informasi, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 “Tentang Kesehatan” mengatur tentang aborsi.

virprom.com memperoleh salinan undang-undang ini dari Netti Prasetiyani Aher, anggota Komisi IX DPR RI. Ia menerima salinannya dari Emanuel Melquiades Laca Lena, Presiden Komite Kerja Kesehatan.

Ketentuan KUHP (KUHP) menyatakan bahwa semua aborsi dilarang kecuali dalam keadaan yang diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top