[POPULER NASIONAL] Anies dan PDI-P Bisa Ikut Pilkada Jakarta Usai Ada Putusan MK | Kans Duet Anies-Ahok

JAKARTA, virprom.com – Mantan Wali Kota DKI Jakarta, Pak Anies Baswedan masih berpeluang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Mengubah kriteria lamaran pimpinan daerah dari partai politik atau gabungan partai politik.

Berbeda dengan Anie, Partai Demokrat Indonesia (PDI-P) yang merupakan partai pemenang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (Pileg) 2024 dipastikan bisa menunjuk sendiri pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berkat keputusan Mahkamah Konstitusi. .

Sebab, kriteria pencalonan pimpinan daerah partai politik atau parpol bukanlah 25 persen suara hasil pemilu anggota DPRD atau 20 persen kursi DPRD sebagaimana ditentukan undang-undang. Pasal 40 ayat (1). Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: MK Sebut Permintaan Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada Demokrat

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 40 ayat (1) inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan calon terpilih 2 orang apabila syarat-syaratnya sebagai berikut: berikut. : Mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilu. Provinsi dengan jumlah penduduk yang dibutuhkan dan daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta orang, partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10 persen dari jumlah suara yang diterima. Di provinsi dengan populasi pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta orang, partai politik atau partai politik yang Untuk berpartisipasi dalam pemilu, Anda harus memperoleh setidaknya 8,5% suara benar di seluruh provinsi. Jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih tetap lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta orang, partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 7,5% suara dan provinsi yang jumlah penduduknya dalam pemungutan suara harus mendapat kartu tetap partai. Lebih dari 12 juta orang, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 6,5 ​​persen suara sah provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan bakal calon peserta pemilu, calon wakil perdana menteri, calon walikota, dan calon wakil presiden: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk daerah pemilihan tetap 250.000 orang, partai politik, atau partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh suara sekurang-kurangnya 10 persen. Pemungutan suara di kota/kabupaten, kota/kabupaten dengan jumlah penduduk pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 8,5 persen dari jumlah seluruh suara. Pemungutan suara sah di kota besar/kota/kota dengan jumlah penduduk pemilih tetap lebih dari 500.000 hingga 1 juta jiwa, partai politik atau partai politik peserta pemilu, memperoleh sedikitnya 7,5 persen suara. . Suara sah di kota/kota dengan nomor “Penduduk Daftar Pemilih Tetap” berjumlah lebih dari 1 juta orang, partai politik atau partai politik peserta pemilu harus mempunyai sekurang-kurangnya 6,5 ​​persen suara sah di daerah pemilihan tersebut. /kota.”

Baca Juga: Implementasi Putusan MK, KPU Akan Konsultasikan dengan DPR dan Pemerintah 1. MK Ubah Batasan Calon Pilkada, Anies dan PDI Perjuangan Bisa Maju di Jakarta

Oleh karena itu, berdasarkan putusan MK, ruang lingkup pengangkatan pemimpin daerah Qatar adalah 7,5%.

Sebab, berdasarkan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap di Jakarta berjumlah 8.252.897 orang.

Oleh karena itu, PDI Perjuangan yang memperoleh 850.174 suara pada Pemilu Legislatif 2024 dapat membentuk pemerintahan koalisi sendiri atau tanpa aliansi dengan partai politik lain untuk mengangkat gubernur dan wakil gubernur.

Pasalnya, perolehan suara PDI Perjuangan melebihi 7,5 persen dari ambang batas pengangkatan ketua parpol daerah atau gabungan parpol.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pilkada DKI, Ambang Batas Jadi 7,5 Persen Peluang Kedua Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Tak Terbuka dengan Keputusan MK.

Terkait pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Pengurus Opini Politik Indonesia (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai kemungkinan memasangkan Anie Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada Jakarta terbuka lebar.

Keputusan MK ini membuka kemungkinan PDI-P mencalonkan diri melawan KIM Plus, serta kemungkinan duet Anies-Ahok, karena kedua tokoh ini sangat kuat, kata pengurus Indonesia Political Opinion (IPO) itu. Dedi Kurnia Syah saat dihubungi virprom.com, Selasa (20/8/2024).

Dedi mengatakan Anies dan Ahok tetap bisa bersaing di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama mencalonkan diri sebagai Wali Kota, hanya satu periode.

Selain itu, Anies dan Ahok juga tidak dihalangi oleh aturan syarat calon, yakni tidak boleh menjadi gubernur dua periode berturut-turut, kata Dedi.

Namun keputusan ada di tangan PDI-P yang berpeluang mengusung sendiri calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: PDI-P Terbuka Undang Anies ke Jakarta Jika Bersedia Menjabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top