Identitas Jajaran Bawaslu Dicatut untuk Syarat Dukungan Dharma-Kun ke KPU

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan identitas pegawainya di Jakarta masuk dalam permintaan dukungan minimal yang diajukan satu-satunya calon gubernur non-partai Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun. Vardana.

“Dia tercatat sebagai panvaskam (panitia pengawas kecamatan) dan PKD (pengawas kecamatan/desa), sebagai penyelenggara (pilkada.com pada Senin (22/7/2024).

“(Identitas dijadikan syarat minimal dukungan calon calon) sebagai orang Jakarta,” tegasnya.

Koordinator Departemen Penerangan dan Pelanggaran Bawaslu RI mengatakan, pencurian identitas yang dilakukan pengawas pemilu tersebar di Jakarta Barat (4 orang), Jakarta Pusat (8 orang) dan Jakarta Timur (8 orang).

Baca Juga: Kendala Akses Apartemen untuk Verifikasi Dukungan Dharma-Kun oleh KPU

Bawaslu disebut sudah mengirimkan surat resmi terkait hasil tersebut.

Pooadi mengingatkan, ekstraksi identitas tersebut haram dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan bisa dikategorikan dokumen palsu.

“Dalam Pasal 185A, setiap oknum siapa pun yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Dharma-Kun merupakan satu-satunya calon kepala daerah non-partai/independen/perseorangan yang mencalonkan diri di Jakarta.

Baca juga: 1.588 Ibu-ibu Dikerahkan Cek Data Pendukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

Sebagai calon non-partai, KPU dan UU Pemilu wajib memenuhi sejumlah syarat minimal dukungan warga Jakarta yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik.

KPU mengecek jumlah minimal permohonan dukungan dan jika memenuhi syarat, keduanya akan mendapat tiket untuk mendaftar sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Dharma-Kun sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi karena hanya memiliki 447.469 pendukung yang memenuhi syarat dari minimal 618.968 pendukung yang dibutuhkan.

Baca juga: Hadapi Kenyataan, Dharma Pongrekun: Kita Serahkan pada Tuhan…

Mereka kemudian memanggil pengadilan sengketa KPU DKI Jakarta di Bawaslu DKI Jakarta. Perselisihan tersebut diselesaikan KPU kembali ke proses Dharma-Kun.

Dari hasil verifikasi administratif, pasangan ini mendapat 721.221 dukungan yang dinilai KPU memenuhi syarat.

Kemudian KPU melakukan pengecekan aktual terhadap 721.221 dukungan melalui sensus lapangan. Saat ini, KPU DKI Jakarta sedang memulihkan hasil pemeriksaan sebenarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top