LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan Perkara Kekerasan Anak Meningkat 81 Persen

JAKARTA, virprom.com – Dalam rangka memperingati Hari Perlindungan Anak Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menerbitkan sejumlah permohonan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, mengatakan dibandingkan tahun 2022, LPSK mengalami peningkatan sebesar 81% dalam jumlah permohonan perlindungan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Meningkatnya permohonan perlindungan yang diajukan LPSK menunjukkan perlunya tindakan terhadap anak dan perempuan yang bertentangan dengan hukum, kata Nurhervati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/07/2024).

Baca juga: Saksi Dede dan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK

Dia menjelaskan, pada tahun 2023 LPSK terdapat 973 permohonan perlindungan kejahatan seksual terhadap anak, dan pada tahun 2022 sebanyak 537 permohonan. Sedangkan permohonan pembelaan pada tahun 2024 (Januari-Juni) sebanyak 421, kata Nurherwati.

Demikian pula kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat dari 214 permintaan pada tahun 2023 menjadi 99 permintaan pada tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.

Pada tahun 2023, Jawa Barat (117), Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72), dan DKI Jakarta (6) mempunyai jumlah permintaan pelaku kejahatan seks anak tertinggi.

Nurhervati menjelaskan, anak-anak sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus untuk mewujudkan hak dan dukungannya.

Bahkan, menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak semakin banyak diselesaikan di luar jalur hukum.

Baca Juga: KPK dan LPSK tingkatkan kerja sama perlindungan saksi kasus korupsi

Dijelaskannya, LPSK kerap menerima permohonan, namun pihaknya mencabut permintaan tersebut di tengah-tengah keluarga korban, karena LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena kasusnya sudah SP3, atau karena telah tercapai “rekonsiliasi” dengan pelaku.

“Saya sudah menghubungi Menteri Hak-Hak Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengenai beberapa permasalahan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki alokasi nonfisik khusus untuk dana layanan perlindungan perempuan dan anak yang dapat dimaksimalkan.” katanya

Alokasi khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan beberapa kasus perempuan dan anak yang menghambat penyelesaian hukum dan upaya pemulihan, termasuk dukungan operasional perlindungan di tingkat regional. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top