KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Sekzen) PDI-P Hasto Cristiano sudah tiga kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan aktivis PDI-P Harun Masiku.

KPK melaporkan, operasi pencarian Harun Masiku yang diidentifikasi mencurigakan dan hilang pada 9 Januari 2020, telah memasuki tahun kelima.

Dalam pemeriksaan ketiga terhadap Hasto, Senin (10/6/2024), penyidik ​​KPK mengamankan dua unit telepon genggam dan sebuah buku catatan dari politikus PDI Perjuangan tersebut.

Penyitaan tersebut kemudian membuat heboh karena kubu Hasto menuding percobaan penyitaan tersebut melanggar hukum acara pidana.

Setelah ponsel Hasto berhasil diamankan dari tangan pegawai bernama Kusnadi, diduga ada upaya untuk menjebak mereka.

Baca Juga: Jejak Harun Masiku KPK-Polri, Akankah 5 Tahun Berakhir Sia-sia?

Usai penyitaan telepon genggam tersebut, kubu Hasto berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Buktinya, dalam dokumen penyitaan atau berita acara penerimaan barang menunjukkan tanggal yang salah yakni 23 April 2024, padahal penyitaan baru dilakukan pada 10 Juni 2024.

“Kami akan mengajukan penyidikan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Hasto, Rony Talapesi, dalam jumpa pers di kantor DPP PDI-Perjuangan, Senin.

Tak hanya itu, Rony sempat mendatangi kantor KPK pada Senin malam untuk melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal penyitaan tiga penyidik.

Namun kantor KPK sepi dan petugas tidak bisa mendapatkan berkas laporan yang dibawa Rony.

Sehingga Ronny Talapessy mengajukan laporan ke Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Hasto Resmi Lapor ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Penyidik ​​Penyitaan Ponsel

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah menyatakan proses penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai prosedur.

Penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan, kata Juru Bicara KPK Budi Praseto saat diterima awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ponsel Hasto menjadi salah satu barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi Budi (TPCOR).

Oleh karena itu, penyidik ​​berhak menyitanya sebagai upaya mencari alat bukti terkait kasus Harun Masiku.

Namun, dia tak membeberkan barang bukti apa saja yang dicari KPK di ponsel Hasto. Karena sudah termasuk dalam materi perkara.

Baca Juga: Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Pengacara Akan Ajukan Penyidikan Pendahuluan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top