SYL Akui Beri Rp 500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang sebesar 500 juta rupiah kepada mantan Ketua Badan Reserse Kriminal (KPK) Firli Bahuri saat ditemui di lapangan basket (GOR).

Hal itu diungkapkan SYL saat didaulat menjadi terdakwa kasus dugaan pemaksaan dan pilih kasih di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Kriminal Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Pertama, hakim menanyakan SYL tentang komunikasinya dengan Firli, termasuk percakapan kedua pemain kriket tersebut.

“Anda sudah komunikasi, ada penyidikan KPK soal itu, lalu beberapa kali kita bertemu hingga viral kabar pertemuan dengan Pimpinan KPK Pak Firli Bahuri, pertemuan di GOR. Apa tujuan bertemu dengan Pak Firli Bahuri. Firli Bahuri bertanya kepada hakim, Senin malam.

Baca juga: Pejabat Kementan Gabungkan Bisnis Rp 800 Juta ke Firli Bahuri

“Pak Firli mengajak saya ke GOR untuk nonton atau ikut tenis, itu yang saya pahami,” jawab SYL.

SYL mengatakan, dirinya dan Firli juga bertemu di sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

SYL mengatakan, saat itu Firli meminta untuk bertemu di rumah agar bisa ngobrol lebih baik.

“Ada pertemuan lagi untuk menanyakan pertanyaan kalian di rumah Kertanegara,” tanya hakim lagi.

“Iya, terus dia bilang kalau habis pertemuan itu lebih baik di rumahku. Dia belum disuruh ke sana,” jawab SYL.

Baca juga: Sementara Firli masih berjalan bebas, meski sudah menjadi penjahat lebih dari 200 hari…

Hakim menanyakan maksud pembicaraan SYL dan Firli dalam dua pertemuan tersebut.

SYL juga mengatakan, pertemuan tersebut tidak membahas korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang diselidiki KPK.

Hakim pun memperingatkan SYL untuk mengatakan yang sebenarnya.

Hakim menyebut ada kejadian asisten SYL memberikan uang kepada asisten Firli.

“Tahukah kamu bahwa ini adalah hadiah uang?” tanya hakim.

“Anda tahu, Yang Mulia,” kata SYL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top