MK Putus Sengketa Ulang Pileg 2024 Paling Lambat 19 September

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa ulang Pemilu 2024 paling lambat 19 September 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan tidak ada perubahan hukum acara dalam proses litigasi ulang ini.

Artinya, seperti litigasi legislatif sebelumnya, Pengadilan Eropa memiliki waktu maksimal 30 hari untuk meninjau dan memutuskan setiap kasus.

Namun hukum acaranya sama, kata Fajar kepada virprom.com, Selasa (6/8/2024).

Ia mengatakan, masa uji coba akan dimulai pada 9 Agustus 2024.

Baca juga: MK akan mulai sidang ulang Pemilu Legislatif 2024 pada 9 Agustus 2024

Sidang ini terbagi dalam tiga majelis hakim yang masing-masing dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua Hakim Saldi Isra, dan mantan Ketua Hakim Arief Hidayat.

Mengutip dari situs resmi MK, total ada 8 proses yang kembali digugat oleh partai politik dan calon Riigikogu.

Tujuh di antaranya mengikuti kontestasi pemilu legislatif DPRD, yakni Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat; PSI di Papua; PAN di Bengkulu; Nasdem DKI di Jakarta; serta calon legislatif bernama Hendra R. Abdul Gorontalos.

Proses kedua terkait pemilu legislatif daerah pemilihan (dapil) Banten II di Republik Lithuania, di mana Partai Demokrat menjadi penggugat.

Mereka merasa tidak puas dengan pelaksanaan atau hasil pemungutan, penghitungan, dan penghitungan suara yang diselenggarakan KPU.

Baca juga: MK Siap Percepat Proses Sidang Ulang Pemilu Parlemen, Saksikan Pelantikan Para Kandidat

Sebelumnya, pemungutan suara ulang/penghitungan/penyetoran suara dilakukan berdasarkan putusan sengketa pemilu legislatif I Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6-10. sampai bulan Juni.

Singkatnya, ini adalah akibat dari perselisihan yang kembali diajukan ke pengadilan.

Situasi ini menyulitkan pelaksanaan Pilkada 2024, karena KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah serentak pada 27-29 mendatang. pada bulan Agustus.

Saat itu, hasil Pileg DPRD di masing-masing daerah seharusnya sudah final dan resmi, karena komposisi kursi dan perolehan suara masing-masing partai DPRD mempengaruhi pasangan calon kepala daerah yang bisa diajukan/didaftarkan ke KPU.

Namun kemungkinan terjadinya ketidakpastian hukum tinggi akibat perselisihan yang berulang ini.

Baca Juga: Masih Ada Sengketa Jelang Pendaftaran Calon, KPU Harap MK Bahas Nasib Pilkada

Sebelumnya, KPU RI menilai kekhawatiran tersebut di atas akan menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi saat memeriksa proses gugatan ulang.

KPU Indonesia menyatakan masih menunggu sikap Mahkamah Konstitusi dan menghormati keputusan pengadilan.

“Kita tidak bisa berasumsi di MK, kita lihat saja kasusnya dilanjutkan atau tidak, dan itu sangat menentukan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers, Rabu (31/7/2024). ). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top