Revisi UU Wantimpres, Pemerintah Usul Jumlah Anggota DPA Dibatasi

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpress) untuk membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Suprathaman Andy Agtas mengatakan, ada usulan dalam Daftar Masalah (DIM) perubahan UU Wantimpress dan pemerintah akan segera menyampaikannya ke DPR.

Oleh karena itu klarifikasi DIM dapat ditambah sehingga ada batasan jumlah dalam klarifikasi tersebut, kata Suprataman di Bhawan DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Pemerintah Rampungkan RUU DIM Kementerian Negara dan Wantimpress, Segera Dipresentasikan di DPR

Namun Suprataman mengatakan, pemerintah mengusulkan penambahan jumlah anggota DPA dengan ketentuan dalam UU Wantimpress.

Tapi ini sudah berubah dari angka sebelumnya, kata politikus Partai Gerindra itu.

Sekadar informasi, rancangan revisi UU Wantimpress disiapkan oleh lembaga legislatif DPR.

Baca juga: Usulan Migrasi Anggota Wantimpress, Disebut Ada Koalisi Pro Promo

Dalam draf tersebut, DPR mengusulkan perubahan nama Wantimpress menjadi DPA.

DPR juga mengusulkan agar jumlah anggota DPA tidak dibatasi.

Peraturan perundang-undangan Wantimpres saat ini mengatur bahwa jumlah anggota Wantimpres dibatasi paling banyak 8 orang. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top