Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

JAKARTA, virprom.com – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fairley Bahori, Ian Iskandar, mengaku belum menerima informasi atau surat terkait perpanjangan proses pencegahan dan intimidasi terhadap kliennya.

Sedangkan pada 22 November 2023, Fairley diduga memeras, menyuap, atau menendang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo atau SYL.

Ian saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024), mengatakan, “Iya, sejauh ini alhamdulillah kami belum menerima surat perpanjangan larangan tersebut.”

Ian mengaku baru mendapat pemberitaan media mengenai informasi tersebut. Dia berkata: Saya menerima informasi ini dari media.

Baca Juga: Imigrasi memperpanjang larangan bepergian Fairley Bahori hingga 25 Desember 2024.

Masa pencegahan Fairly Bahori dari luar negeri diperpanjang 6 bulan lagi, hingga 4 Desember 2024.

Polisi Imigrasi mendapat permintaan perpanjangan masa pencegahan dari Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo.

“Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim,” kata Direktur Jenderal (Dirjan) Imigrasi Silma Karim saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat. 6/2024). ).

Permintaan bantuan untuk mencegahnya keluar negeri atas nama tersangka Fairley Bahouri. Mengenai waktunya, perpanjangan kedua selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 4 Juni 2013 menjadi 6 bulan lagi sampai dengan tanggal 4 Desember 2014. katanya

Polda Metro Jaya mengusut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Siahrol Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: ICW merasa Kapolda Metro tak serius menangani kasus Firli

Dalam kasus itu, Polda Metro menetapkan Fairley Bahori, Ketua KPK nonaktif, sebagai tersangka pada 22 November 2023.

SYL diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top