Soal Gibran Bisa Batal Dilantik, Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap PDI-P Benturkan Rezim Hukum Pemilu

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fritz Erdward Siregar, menilai PDI Perjuangan mencampurkan rezim hukum pemilu dengan rezim hukum di luar pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Fritz saat menyikapi pernyataan Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun yang menyebut Gibran Rakabuming Raka bisa dilantik menjadi Wakil Presiden jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan dirinya melanggar undang-undang. terluka

“Saya melihat seolah-olah ada konflik antara persoalan pemilu dan persoalan di luar undang-undang pemilu, yang saling bertikai,” kata Fritz saat dihubungi virprom.com, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: PDI-P Sebut Gibran Bisa Batalkan Penunjukannya Jadi Wakil Presiden Jika PTUN Menyatakan KPU Melanggar Hukum.

Fritz mengatakan, aturan mengenai pemilu diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam persoalan pemilu yang menyangkut Gibran, ada dua hal, yakni proses pencalonan dan proses pembahasan.

Proses langkahnya melibatkan pencalonan Gibran menjadi cawapres Presiden Prabowo Subianto. Sengketa pada tahap ini menjadi kewenangan badan pengawas pemilu (bawaslu).

“Jika ada keberatan akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PTUN),” kata Fritz.

Baca juga: Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran: Belum Ada Angka Pangan Gizi Gratis, Masih Dalam Kajian

Namun saat tahapan pemilu digelar, menurut Fritz, tidak ada satu orang pun yang mengajukan proses pembatalan bawaslu.

Dengan demikian proses pencalonan Gibran sah secara hukum.

“Tidak ada keberatan dari banyak parpol, dari semua parpol, karena mereka bisa menerima proses pencalonan,” kata Fritz.

Sementara itu, tahapan konflik hasil pemilu juga diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyebut proses pencalonan Gibran sah.

Menurut Fritz, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden terpilih harusnya sah. Karena ada keputusan yang diambil oleh lembaga yang sah dan pejabat yang sah.

Proses hasilnya menyebutkan presiden terpilih adalah Pak Prabowo dan Mars Gibran, kata Fritz.

Baca juga: Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran: Makanan Bergizi Gratis Rp 7.500 Bukan Pernyataan Resmi

Sementara PDI-P menilai permohonan ke PTUN berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top