Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Jakarta, virprom.com – Dua orang saksi mendampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan ganjaran yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap saat majelis hakim memeriksa identitas sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi SYL, Senin (27/5/2024). .

Kedua saksi yang dilindungi LPSK tersebut adalah Asisten SYL, Panaji Harjanto dan Pejabat Kehormatan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (SETGEN), Ubaidah Nabhan.

Ketua Hakim Rianto Adam mengatakan, “Kami memperkenalkan Saudara Panzi karena dalam persidangan ada fakta lain yang menyebutkan nama saudara, maka melalui jaksa kami membawa saudara ke ruangan ini untuk dilakukan pemeriksaan silang dan saudara masih dalam perlindungan LPSK. .” Pontoh akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin.

Baca juga: KPK akan hadirkan istri, anak, dan cucu SYL sebagai saksi dalam persidangan hari ini

Namun hakim rupanya tidak mengetahui bahwa saksi Ubaidah Nabhan juga dilindungi LPSK. Hakim pun mempertanyakan alasan LPSK melindungi pejabat terhormat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian itu.

Hakim Rianto bertanya, “Buat saudara Ubaidah, apakah ada permintaan khusus agar dilindungi LPSK atau semacamnya?”

“Benar, Yang Mulia,” kata Ubaydila.

“Mengapa?” Hakim bertanya dalam-dalam.

Ubaidila mengaku diintimidasi oleh majelis hakim karena akan bersaksi dalam kasus SYL.

Ada ketakutan akan ancaman dan intimidasi dari partai besar lainnya, ujarnya.

Pada persidangan hari ini, JPU KPK menghadirkan keluarga SYL yakni istri SYL, Ayun Sri Harahap; Kemal Radindo Syahrul S/o, putra SYL; dan cucu SYL, Andy Tentri Bilang.

Baca juga: Rumor Cucu SYL Dapat Bantuan dari Dinas Pertanian!

Selain keluarga, jaksa juga akan menghadirkan Wakil Ketua Bendahara Partai Nasdem Joice Tryttman yang juga staf khusus SYL saat menjabat Menteri Pertanian, dan akuntan Menara Nasddem Lena Janti Susilo.

Kemudian, Yuli Eti Nyingsih, staf Biro Umum Kementerian Pertanian, dan Ali Andri, pengurus rumah tangga pribadi SYL, turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL memperoleh Rp44,5 miliar dengan cara memeras uang bawahan dan direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini diduga dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subgyono; Staf Khusus Politik, Imam Mujahideen Fahmeed dan asistennya Panaji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top