Jokowi Naikkan Besaran Tukin Pegawai Setjen Komnas HAM, Berikut Rinciannya…

JAKARTA, Kompass.com – Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 telah menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setzen) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).

Dikutip dari salinan Perpres, Senin (2/9/2024), perpanjangan dokumen tersebut karena Sekretaris Jenderal COMANAS, H. Memenuhi kriteria pemberian revisi tunjangan kinerja berdasarkan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi

Oleh karena itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2019 sudah tidak dianggap sebagai hasil perkembangan reformasi birokrasi sehingga perlu dilakukan penggantian sehingga perlu dibentuk medium token baru. Perintah Presiden

“Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di lingkungan Sekjen Komnas HAM memperhatikan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Staf Salinan Perintah Presiden, Senin.

Baca Juga: DRP Usulkan Potong Token untuk PNS, Pak Mulaney: Kebijakan Disepakati

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa token akan diterbitkan sejak berlakunya peraturan Presiden ini, yakni pada 28 Agustus 2024.

Klausul 6 menyatakan bahwa Commons H. Token tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal mereka yang tidak mempunyai peran tertentu, mereka yang diberhentikan atau cacat sementara; atau mereka yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan memberikan hadiah uang dan tidak diberhentikan sebagai pegawai

Lalu ada staf di antara sekretaris jenderal DPR. Mereka yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau sedang mempersiapkan masa pensiun

Berikut jumlah token yang diterima pegawai Sekretariat Jenderal Komnas HMM sesuai jabatannya:

Kelas 17 = Rp 29.085.000

Kelas 16 = Rp 20.695.000

Kelas 15 = Rp 14.721.000

Kelas 14 = Rp 11.670.000

Kelas 13 = Rp 8.562.000

Kelas 12 = Rp 7.271.000

Kelas 11 = Rp 5.183.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top