Pilkada di 48 Daerah Lawan Kotak Kosong, Publik Dikhawatirkan Malas Mencoblos

MENGAMBIL hak memilih, dan melaksanakan suksesi kepemimpinan di daerah.

Menurut Direktur Jenderal Politik Indonesia Adi Praitano, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan wajib terpilih di daerah harus disambut baik dan dimanfaatkan secara efektif oleh partai politik di parlemen dan parlemen.

Adi mengatakan, karena keputusan ini membuka kemungkinan tidak adanya calon tunggal yang mencalonkan diri di kotak kosong, serta memberikan beragam pilihan calon pemimpin kepada masyarakat.

Namun, Adi mengatakan, keputusan MK jelas tidak bisa dilaksanakan dengan baik. Ia menduga salah satu penyebabnya karena waktu pembacaan putusan MK hingga proses pendaftaran pejabat daerah cukup singkat.

Baca juga: Pakar: Pilih Ulang Jika Free Box Menang di 2025, Bukan 2029

Sehingga menurut Adi, semua partai tidak bisa bersatu secara politik untuk mengajukan calon berbeda pada Pilkada 2024.

Adi mengatakan, karena itu, celah yang dibuka dalam putusan MK tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga terus terjadi persoalan salah satu calon kotak kosong, yang diperkirakan akan berdampak buruk bagi warga negara secara fisik. aktivitas. hak mereka untuk memilih.

Saat berbincang dengan virprom.com, Senin (2/9/2024), Adi mengatakan, “Ketidakpercayaan terhadap politik. Dalam politik, masyarakat bingung. Masyarakat malas. Masyarakat tidak percaya satu sama lain.”

Di sisi lain, Adi mengatakan strategi kekuatan politik untuk menghalangi calon dan partai politik tertentu memilih calon daerahnya di daerah lain dinilai berhasil. Sebab calon yang maju hanya satu calon yang melawan kotak kosong.

“Dalam konteks ini, masyarakat terlalu malas untuk mengikuti Pilkada 2024. Buat apa ikut Pilkada kalau semua aturan mainnya bisa diubah dan itu mudah,” kata guru besar ilmu politik Universitas Islam Tanah Air itu. UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca juga: KPU: Hanya Calon Anti Kotak Bebas yang Tinggal di 48 Daerah

Seperti disebutkan sebelumnya, dalam jumpa pers, Jumat (30/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pada Pilkada 2024 terdapat 48 daerah pemilihan dengan hanya satu calon.

43 wilayah terdiri dari 1 provinsi (Papua Barat), 42 kabupaten dan 5 kota Dengarkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top