Ini Wilayah yang Sudah Berlakukan Syarat BPJS Kesehatan untuk Perpanjangan SIM

JAKARTA, virprom.com – Korlantas Polri saat ini sedang menguji di 7 daerah aturan wajib memiliki atau mengikuti sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi.

Pemerintah sedang mempertimbangkan perluasan dan rekonstruksi. Uji coba akan berlangsung mulai 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024.

Baca juga: Benarkah Lubang Pelat Sepeda Motor untuk Kunci?

Kepala Divisi Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, wilayah yang akan dilakukan operasi adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat yang ingin membeli kartu SIM baru di tujuh daerah tersebut harus memiliki BPJS Kesehatan, artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ujarnya dalam keterangan tertulis. pada Kamis (15/08/2024)

Apabila pemohon belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas Samsat akan memerintahkannya untuk membuat yang baru. Jika Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan namun masih menunggak, pemilik rumah dapat melanjutkan prosesnya. Namun Anda akan menerima kartu SIM setelah membayar status Anda.

Baca selengkapnya: Harga baterai mobil listrik akan turun.

Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 Republik Indonesia.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN yang mendengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponselnya. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses feed WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top