Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

JAKARTA, virprom.com – Keluhan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap loyalitas penyidik ​​dan penyidik ​​disebut terjadi karena dua faktor.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengatakan, cara agar hal tersebut tidak terulang lagi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunjuk penyidik ​​dan penyidik ​​secara tepat atau mandiri, sehingga tidak tergantung pada lembaga penegak hukum lain .

“Masalah klasik loyalitas ganda antara penyidik ​​dan penyidik ​​sebenarnya bisa diatasi jika pimpinan KPK bisa mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik ​​sendiri atau penyidik ​​independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK,” kata Pak Diky. dalam pernyataannya. seperti dikutip pada Selasa (7 Februari 2024).

Oleh karena itu, dengan menerapkan ketentuan ini secara maksimal, KPK tidak lagi bergantung pada personel lembaga penegak hukum lainnya, kata Diky.

Baca juga: ICW Sebut KPK Berencana Tahan Pulang Pejabat yang Kembalikan Kasus ke Lembaga Pemrakarsa Tapi Gagal

Diky menilai loyalitas ganda penyidik, penyidik, dan jaksa di KPK merupakan permasalahan yang berulang.

Situasi ini bukan persoalan baru di KPK, kata Diky.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komite III, Senin (7 Januari 2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan loyalitas ganda pegawai lembaga antirasuah.

“Sedikit saja. Ini yang saya tekankan. Menjadi pimpinan KPK itu berat sekali. Untuk apa? Nah, entahlah, penyidik ​​KPK itu siapa, penyidiknya, pegawai setia KPK?” kata Alexander saat pertemuan.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi secara terbuka akui ada masalah dalam hubungan dengan Polri dan Kejaksaan Agung

“Pak, di KPK, kami tentu tidak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi semula dan ingin mengabdi. Kita tidak bisa. Kami hanya memiliki yurisdiksi atas Komisi Pemberantasan Korupsi.” ”, lanjut Alexander.

Alexander menilai pegawai KPK dari perusahaan lain cenderung mengharapkan kenaikan pangkat saat kembali bekerja.

“Jadi kalau mereka lebih setia kepada pimpinan lembaga asal mereka, itu akan sangat manusiawi,” kata Alexander. Sangat manusiawi.”

Ia mengatakan, pihaknya berharap para pegawai yang bekerja di KPK bisa beralih status menjadi pegawai lembaga antirasuah.

Baca juga: Tolak KPK, Kejaksaan Agung: Kami Siap Jalankan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan

“Kami berharap jika ada peninjauan kembali atau apa pun, pegawai KPK atau pegawai dari mana pun asalnya, selama bekerja di KPK, statusnya berubah,” jelas Alexander menjadi pegawai KPK. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top