Proyek KA Besitang-Langsa Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, BPK Dapat 1,5 Persen

JAKARTA, virprom.com – Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menerima 1,5 persen dari arus kas nilai kontrak senilai Rp 10.250.000.000 terkait proyek pembangunan Besitang-Langsa (BSL) yang diduga korupsi. Jalur Kereta Api (KA).

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Jaksa menyebut aliran uang ke BPK berasal dari proyek pembangunan BSL-18 yang dikelola PT Agung-Twe.

Menurut jaksa, uang untuk BPK tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen yang dibayarkan PT Agung-Towe kepada Halim Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalur KA Besitang-Langsa.

Pemberian uang kepada Halim Hartono (PT Agung-Tuye, JO selaku pelaksana BSL-18) melalui Andri Fitria sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari harga kontrak Halim Hartono, kata jaksa. Pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor (TPCOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: BPK Berikan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

“1,5 persen untuk Pokja (kelompok kerja) dan 1,5 persen untuk BPK dengan total Rp10.250.000.000,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, para terdakwa antara lain Halim Hartono dan mantan Kepala Pusat Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut Nur Setiawan Siddique; Mantan Kepala Pusat Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Amanna Gappa; Tim manajemen ahli PT. Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Pemilik sebenarnya PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana, Freddy Gondoardojo.

Kasus tersebut juga menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Afif Setiawan; Mantan Kepala Bidang Prasarana Pusat Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Ricky Meidi Uwana.

Tak hanya ketujuh terdakwa, Hendi Siswanto, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumut; Prasetio Boeditjahjono, mantan direktur jenderal perkeretaapian di direktorat perkeretaapian Kementerian Perhubungan, juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan aduannya, jaksa mengungkapkan desain pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Birun dan Kutablang-Loksumawe-Langsa-Besitang sudah ditinjau pada tahap perencanaan.

Faktanya, belum ada studi kelayakan, belum ada studi kelayakan, dan belum ada penetapan rute dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Pejabat Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Dituduh Kerugian Negara Rp 1,1 Triliun

Jaksa mengatakan mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pusat Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut itu menugaskan peninjauan desain oleh ketua tim ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan.

Arista Gunawan, jaksa, menyewa konsultan PT Budhi Chakra untuk mengikuti tender peninjauan desain konstruksi jalur KA Besitang-Langsa dengan membayar biaya sebesar 5 persen.

“Hendy Siswanto dan Abdul Kamal tetap membayar 100 persen kepada PT Budhi Chakra Consultant meski Arista Gunawan tidak menyelesaikan pekerjaannya,” jelas jaksa.

Arista Gunawan membayar sejumlah uang kepada Dedi Gusman dan staf Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut sebagai komitmen fee perusahaan Arista Gunawan untuk memenangkan review desain, ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top