Gugatannya di PTUN Tidak Diterima, Nurul Ghufron: Saya Baca Dulu Putusannya

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mendapat informasi soal kasusnya yang tidak disetujui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron mengaku perlu mengkaji lebih jauh keputusan tersebut sebelum menentukan pendapatnya atas keputusan tersebut.

Saya akan membacakan dulu keputusannya dan mempelajarinya kembali, kata Ghufron di DPRD Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Dalam gugatannya yang tidak disetujui PTUN, Ghufron mempertanyakan cara penilaian Ketua KPK tersebut.

Baca Juga: PTUN Tolak Kasus Nurul Ghufron di Pemeriksaan Dewas KPK

Ghufron pun berjanji akan menjelaskan posisinya setelah mengetahui keputusan tersebut.

“Itu hak kami untuk memilih apa yang kami inginkan. Jadi saya ingin memastikannya dulu, baru kami ubah statusnya,” ujarnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, PTUN memutuskan tidak menerima perkara Ghufron terkait penilaian budaya Dewas KPK.

“Menyatakan tidak dapat diterimanya tuntutan para tergugat,” demikian isi putusan, Selasa.

Oleh karena itu, PTUN membatalkan keputusan awal penghentian penyidikan pelanggaran Nurul Ghufron.

Baca Juga: PTUN Tolak Kasus Nurul Ghufron, KPK: Kami Hormat, Dewas Akan Dengarkan Orang Lain

Pencabutan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penghentian sementara kegiatan penyidikan karena pelanggaran hukum atas nama pihak yang diberitahukan Nurul Ghufron selaku dijelaskan dalam surat peninjauan kembali pemeriksaan nomor: R-009 /DEWAS /ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, “sebagaimana tertuang dalam keputusan PTUN Jakarta.

Pak Ghufron mengajukan perkara itu saat Sidang Bank KPK digelar.

Berdasarkan keputusan PTUN Jakarta, Dewan Pengawas KPK akan melanjutkan proses terhadap Ghufron. Dengarkan berita dan cerita yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih metode pilihan Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top