Jamaah Islamiyah Bubar, Eks Anggota Langgar Hukum Tetap Harus Diusut

JAKARTA, virprom.com – Meski ada pengumuman dari kelompok Jamaat-e-Islami (JI) untuk membubarkan organisasinya, namun penindakan terhadap anggotanya yang melanggar hukum diyakini harus terus dilakukan.

Muhammad Shakira, Direktur Program Penelitian Kajian Terorisme Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), mengatakan pembubaran Jamaat-e-Islami sebagai sebuah organisasi akan berdampak pada penuntutan banyak anggotanya. . menghadapi tuntutan. ) bahwa mereka terlibat dalam kegiatan teroris.

Shawki seperti dikutip Tribunnews.com (Senin) (7 Agustus 2024) mengatakan, “Kami menghimbau aparat penegak hukum untuk melanjutkan tindakan penegakan hukum terhadap mantan anggota Al-Jama’at al-Islamiyya yang terlibat terorisme. .terlibat dalam tindak pidana terorisme.”

Ia menilai, hukum harus terus ditegakkan akibat perbuatan anggota JI yang pernah terlibat kegiatan teroris sebelum diberhentikan.

Baca Juga: Pembubaran Jamaatul Islamiyya, Deklarasi Kembali ke NKRI

Shakila juga meminta para mantan pengurus Jamaat-e-Islami mulai dari pusat hingga Taifah dan para pendukungnya untuk membuktikan kepada bangsa dan masyarakat bahwa mereka memang telah keluar dari organisasi tersebut dan mengikuti hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi).

Shakila mengatakan, para mantan pengurus Jamaat-e-Islami dan lembaga pendidikan afiliasinya perlu menekankan pentingnya nilai-nilai kebangsaan dan menata ulang kurikulum dan seluruh kegiatan termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Jamaat-e-Islami dibentuk pada tahun 1993 oleh Abu Bakr Bashir dan Abdullah Sankar. Akar ideologi mereka ada pada gerakan Negara Islam Indonesia (NII), yang didirikan pada tahun 1948 dan dipimpin oleh Kartseverio, dan mencita-citakan berdirinya negara Islam di Asia Tenggara.

Selanjutnya, kelompok JI dikaitkan dengan organisasi teroris Al-Qaeda dan mendalangi beberapa serangan teroris di negara tersebut.

Baca Juga: Jamaat-e-Islamiyya Terbongkar di Indonesia, Dalang Bom Teror Terbesar Dilacak

Sasaran teror JI antara lain pengeboman 13 gereja kota pada malam Natal tahun 2000, pengeboman Bali I pada 12 Oktober 2002, dan pengeboman Mega Kuningan di Jakarta pada 5 Agustus 2003.

Disusul dengan aksi bom Bali II pada tanggal 1 Oktober 2005, serta hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di Mega Kuningan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2009.

Setelah itu, polisi satu demi satu menangkap para eksekutif dalam beberapa operasi.

Pembubaran JI diumumkan pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat.

Noor Zaman, anggota staf khusus Menteri Agama (MINAG) yang membidangi fundamentalisme dan intoleransi, menyambut baik pengumuman publik tentang pembubaran Jamaat-e-Islami.

Baca Juga: Akankah Berakhirnya Jamaat-e-Islamiya Mengakhiri Terorisme Indonesia?

Pak Noorzaman juga mengapresiasi pendekatan deeskalasi yang dilakukan Detasemen Khusus Anti Terorisme (Densus) 88 Polri untuk membongkar organisasi tersebut.

Pembubaran Jama’i-e-Islami diumumkan melalui rekaman video pernyataan hasil kesepakatan Dewan Tinggi dengan pimpinan lembaga pendidikan dan pesantren yang berafiliasi dengan Jama’i-e-Islamiyya.

Enam pernyataan kebijakan disampaikan oleh 16 pemateri melalui rekaman video.

Salah satu poinnya menyebutkan Jamaat-e-Islami akan dibubarkan dan dikembalikan ke bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, mereka juga menegaskan kesiapannya untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan kesimpulan logis berikut ini.

Baca Juga: Jamaat-e-Islami Dibubarkan, Berubah Dari Perang Melawan Terorisme Menjadi Perang Ideologi Melawan Radikalisme

Kedua pemimpin juga menegaskan kesiapannya untuk berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan agar bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang maju dan bermartabat. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top