Ditanya Nasib Kaesang, Komisi II Tegaskan PKPU Ikut Putusan MK

Jakarta, virprom.com – Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengumumkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batasan usia minimum untuk mengikuti pemilu calon kepala daerah. Ini berlaku untuk semua orang. Pilkada Konsolidasi 2024.

Dori mengetahui nasib dan hak putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesan Pangalep, yang saat mendaftar belum genap berusia 30 tahun, namun sudah menjabat gubernur atau wakil gubernur. Pada saat itu.

“Tentu saja, “Saya kira kita sudah mengetahui peraturan perundang-undangan apa yang akan berlaku karena keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di depan ruang kerja Komite II DPR RI di Jakarta. Pak Dori mengatakan bertemu (23/8/2024).

Baca juga: DPR dan KPU akan bahas putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin 26 Agustus

Dori mengatakan, rancangan Peraturan Panitia Pemilihan Umum (PKPU) baru yang diterima DPR sepenuhnya memuat keputusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tentang aturan baru tentang Pilkada.

Menurut dia, PKPU akan disusul KPU pada Senin pekan depan (26 Agustus 2024). Hal itu akan diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah dan DPR.

Insya Allah hari Senin kita siapkan, kata Dori.

Apakah draf baru PKPU memuat isi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Jika ditanya, penyelenggara pemilu sebaiknya hanya mengandalkan keputusan hukum terkini; Artinya, putusan M.K yang akan digunakan.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dinilai kontroversial karena menyebutkan batasan usia calon kepala daerah 30 tahun sebagai syarat Masu pada saat pengangkatan dan bukan pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Komisi II mengatakan PKPU baru akan memastikan masuknya seluruh keputusan MK terkait pilkada

Pak Dori menegaskan, KPU merupakan lembaga yang bertugas melakukan penegakan hukum. Sedangkan hasil resmi terakhir yang bisa dijadikan acuan adalah putusan Mahkamah Konstitusi.

Tentu yang penting draf yang disampaikan teman-teman di KPU mengacu pada keputusan akhir, kata Dori.

Demonstrasi di Gedung DPR RI diselenggarakan oleh organisasi buruh, siswa Ribuan seniman dan lapisan masyarakat lainnya diketahui telah berpartisipasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/ DPR RI berupaya mengubah Undang-Undang (RUU) Internal Pemilu yang dinilai sebagai upaya menolak permohonan tersebut. . 2024.

RUU tersebut dinilai anti petahana karena memuat kepentingan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kesang Pangarep yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Pantauan virprom.com di lokasi kejadian saat itu, Gedung DPR terlihat oleh masyarakat dari pintu masuk timur dan barat.

Mereka merusak pagar dan pintu masuk kawasan kompleks DPR RI.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan kriteria pengangkatan kepala daerah oleh partai politik sama dengan kriteria pengangkatan kepala daerah perseorangan/swasta/non-partai sebagaimana tercantum dalam Pasal. Makhluk. Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pada saat yang sama, Dalam Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan, calon Wakil Gubernur berusia 30 tahun dan batasan usia minimal yang berlaku pada saat memangku jabatan tersebut, bukan pada saat diangkat. postingan tersebut. .

Putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaannya harus dituangkan dalam PKPU baru. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top