Praktik Politik Sandera Dinilai Merusak Supremasi Hukum

JAKARTA, virprom.com – Peter C. Zulkifli, pengamat politik dan hukum, menyayangkan praktik penyanderaan politik yang terjadi di Indonesia belakangan ini.

Mantan ketua Komisi Ketiga Korea Utara ini mengatakan, politik penyanderaan dapat merugikan lembaga penegak hukum.

Alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan, perilaku ini justru melemahkan supremasi hukum dan menjadikannya sekadar alat untuk mencapai tujuan pribadi dan kelompok, kata Peter dikutip Antara, Selasa, 20/08/2024. )

Menurutnya, istilah politik penyanderaan mengacu pada penggunaan cara hukum atau kasus hukum untuk menekan lawan politik atau pihak lawan.

“Hal ini bisa dilakukan secara terbuka atau sembunyi-sembunyi melalui lobi-lobi di belakang layar yang dilakukan elite politik. “Politik penggunaan instrumen hukum sebagai alat tawar-menawar telah memberikan dampak negatif terhadap fungsi lembaga penegak hukum.

Baca Juga: IPK Stagnan, Ganjar Angkat Kasus Korupsi Sering Jadikan Jaminan

Mantan politikus Partai Demokrat ini menilai akar permasalahan korupsi terletak pada keterkaitan yang erat antara elit politik dan kekuasaan.

Ia menilai keterlibatan elite dalam praktik korupsi dapat membajak politik nasional, menghambat pembangunan, dan menjauhkan masyarakat dari cita-cita keadilan sosial.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik dan tidak boleh dikuasai. Kekuasaan politik harus berkuasa dan berkuasa di atas hukum. Ini adalah sikap dasar yang benar dalam kehidupan bernegara. Karena kekuasaan dimana-mana cenderung korup dan sewenang-wenang. tidak peduli siapa itu. Pemimpinnya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia turun menjadi 34, menempatkan negara ini pada peringkat 115 dari 180 negara pada tahun 2023.

Artinya, rekor antikorupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun lalu.

Baca juga: Majelis Nasional Golkar Terima Pengunduran Diri Aylanga Hartarto di Ketum

Menurut Peter, penurunan peringkat tersebut mencerminkan permasalahan serius pada penegakan hukum dan korupsi di Indonesia.

Salah satu faktor yang mungkin turut menyebabkan hal tersebut adalah fenomena politik penyanderaan dalam penyelesaian kasus korupsi.

Selain itu, Peter berargumentasi bahwa penyanderaan politik dapat merugikan demokrasi, menjadikan supremasi hukum hanya sekedar melayani kepentingan segelintir elite dan kelompoknya, alih-alih mendukung keadilan.

Kata dia, politik penyanderaan mengajarkan lembaga hukum untuk menjaga keadilan dan kewajaran, bukan bertindak sesuai tujuan dan sifatnya. Peran ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan untuk segelintir elit penguasa.

“Politik penyanderaan yang dilakukan penguasa berakar pada budaya korupsi yang merajalela di kalangan elite partai politik,” ujarnya.

Baca juga: Sekjen 2 PDI-P Terlibat Kasus Hukum…

Bagi Peter, kehidupan politik Indonesia secara struktural sangat rentan terhadap korupsi.

Hal ini menimbulkan dampak negatif terhadap partai politik dan menimbulkan ketakutan di kalangan elite politik untuk menentang penguasa.

Karena itu, kata dia, diperlukan upaya penyelamatan yang revolusioner dari para pemimpin negara, termasuk elite hukum dan presiden.

“Pemimpin memerlukan sikap moral yang kuat untuk melindungi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi agar negara ini tidak diambil alih oleh elite yang korup dan korup,” kata Peter. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top