Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III Bakal Panggil KY dan MA

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Habiborohman mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan khusus dengan Komisi Yudisial (K) untuk membahas etika hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu diungkapkannya usai bertemu dengan keluarga korban Ronald Tannu, Dini Sera Afrianti.

“Jadi saya kira ini harus kita tangani bersama-sama dan kita akan atur pertemuan khusus dengan KY pada sidang berikutnya,” kata Habiborohman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/07/2024).

Selain KY, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas hal tersebut.

Baca juga: Keluarga Dini Afrianti Keluhkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KY

 

Menurut Habiborohman, keputusan hakim Pengadilan Surabaya terhadap Ronald sangat salah. Oleh karena itu, III. Hal ini ditegaskan KPK sebagai lembaga pengawas KY dan mitra Mahkamah Agung.

Tadi sudah dibacakan kesimpulannya (Komisi III) akan aktif memantau kasus ini agar korban meninggal dan keluarga korban mendapatkan keadilan, kata Wakil Ketua Gerindra dari partai tersebut.

Dalam sidang III. Panitia mengambil kesimpulan.

Pertama-tama, III. Komisi meminta Mahkamah Agung dan Kentucky segera memeriksa hakim yang ikut menjadi juri dalam kasus mendiang Dini Sera Afriyanti (Hakim Ketua: Erintua Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) (No. 454). /PID .B/2024/PN SBY ​​​​​​​​​​​​​) sesuai ketentuan hukum.

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung mengajukan perkara kasasi dengan memori kasasi yang kuat, sesuai tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan Gregorius Ronald Tannur ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. . dengan ketentuan hukum. .

Baca juga: Protes Bebasnya Ronald Tannur di DPR, Keluarga Dini Afrianti Pamer Foto Jenazah

Ketiga, DPR RI III. Komisi meminta LPSK menjamin perlindungan keluarga korban dan saksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

FYI, kasus kematian Dini Ser Afrianti yang dianiaya kekasihnya Ronald Tannour masih berlanjut.

Hal itu terjadi setelah Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Surabaya.

Hakim yang memutuskan membebaskan Ronald Tannur adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Geru Hanindyo.

Keluarga Dini pun berangkat ke Kentucky untuk memberi tahu hakim yang membebaskan Ronald. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top