Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puleri) mengungkapkan perjudian online merupakan kejahatan terorganisir transnasional.

Krishna Murthy, Kepala Departemen Hubungan Internasional (Kadiv) Polri, Irjen, mengatakan sebagian besar kantor perjudian online melakukan kejahatannya dari wilayah Greater Mekong yaitu Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.

“Ini merupakan kejahatan terorganisir transnasional yang pelakunya adalah kelompok kejahatan terorganisir perjudian online dari negara-negara di kawasan Mekong,” kata Krishna, Jumat (21/06/2024) di Mabes Polri, Jakarta.

Lanjutnya, negara-negara di kawasan Mekong adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Baca Juga: Polisi: Omset 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai $1 Triliun

Menurutnya, permasalahan perjudian online tidak hanya menimpa Indonesia, tetapi juga negara tetangga lainnya di Asia Tenggara.

Krishna menjelaskan perjudian online menjadi semakin populer sejak pandemi Covid-19 karena para penjudi di wilayah Greater Mekong mengalami pembatasan mobilitas.

“Karena adanya pembatasan perjalanan, para pemudik tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan perjudian online. Sejak saat itu, perjudian online menyebar ke seluruh wilayah, bahkan di Amerika,” ujarnya.

Taruhan online di Greater Mekong juga mempekerjakan operator mereka dari negara-negara yang merupakan pasar perjudian.

Baca Juga: Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Krishna mencontohkan, jika pustakawan ingin memperluas perjudian online ke Indonesia, maka akan menarik minat masyarakat Indonesia.

Ratusan orang asal Indonesia dikirim, direkrut dan dikirim ke tiga negara tersebut, kemudian mereka melakukan aktivitas operator yang tentunya diorganisir oleh kelompok mafia yang sebelumnya menguasai perjudian, ujarnya.

Diketahui, untuk memberantas perjudian online, Presiden Joko Widodo resmi membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online. Kelompok kerja ini diketuai oleh Hadi Tejayanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pembentukan gugus tugas perjudian online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keper) no. 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diumumkan di Jakarta pada Jumat (14/06/2024) lalu. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top