KPK Cecar Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Terkait Proyek di Dinas Pendidikan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tim penyidik ​​sedang mencari Wali Kota Semarang Hwiarita Gunriyanti Rahio alias Mubak Ita dan suaminya, Alun Basri, terkait skema di Dinas Pendidikan.

Adapun keduanya, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dewan Kota (Pamkot) Semarang.

Pengadaannya sementara di dinas pendidikan, pengadaannya di dinas pendidikan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogiarto saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Wali Kota Semarang Ibu Ita bungkam soal tudingan pemotongan hak istimewa bawahan

Namun Tessa enggan membeberkan lebih lanjut mengenai maksud rencana pembelian tersebut. Dia mengatakan, penyidik ​​masih mendalami pembelian tersebut dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Yang didalami belum bisa diungkapkan, pembeliannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” kata Tessa.

Sementara saat ditanya mengenai program pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Semarang, Tessa tak banyak berkomentar.

“Belum ada rinciannya,” kata Tessa.

Sebelum memeriksa Mbak Ita dan suaminya, penyidik ​​KPK memeriksa dua pengusaha yakni Direktur Utama PT Deka Sri Prakasa (PT DSP) P Rachmat Utama Djangkar dan Gabungan Pengembang Konstruksi Indonesia (Gapensi) di Semarang, Ketua Martono.

Mereka mengaku diperiksa penyidik ​​soal rencana pengadaan di lingkungan DPRD Kota Semarang.

Baca juga: Usai Diinterogasi KPK, Wali Kota Semarang, MBAE: Saya Tak Komentar Soal Kandidat

Sementara Mbak Ita saat ditanyai wartawan hari ini memilih berbicara hati-hati. Ia meminta media bertanya langsung kepada penguji mengenai materi ujian.

Cukup, silakan ke penyidik ​​saja, tolong sampaikan ke penyidik, kata Mbak Ita.

Suami Mbak Ita, Alvin, pun memilih tak banyak bicara saat itu. Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Ketua Panitia Eksekutif DPRD Jateng itu memilih bungkam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi penerimaan pembayaran, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan tunjangan pegawai berdasarkan pungutan retribusi daerah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KP Panggil Embak Ita dan Suaminya

Tesa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan empat surat pemberitahuan kepada empat terdakwa untuk memulai penyidikan.

“(Dikirim) ke banyak orang, kemarin saya mendapat notifikasi dari 4 orang kalau tidak salah,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang diterima aparat kepolisian KPK, keempat tersangka adalah Wali Kota Semarang Mba Eta. Setelah itu, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komite Eksekutif D DPRD Kota Semarang dari Golongan PDI Perjuangan, Alun Basri.

Setelah itu, Ketua Gabungan Pengusaha Bangunan Seluruh Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dijabat Martono dan nama swasta Rahmat U Djangkar. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top