KPK Setor Denda Rp 300 Juta dari Eks Bupati Buru Selatan ke Kas Negara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp 300 juta dari mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dari Buru Selatan, Maluku.

Tagop Sudarsono dituduh melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan antara tahun 2011 hingga 2016.

Jaksa KPK mengatakan kepada virprom.com pada Selasa (27/20) bahwa: “Melalui Departemen Keuangan, kami memasukkan pembayaran denda pidana terhadap Tagop Sudarsono Soulissa yang ditangkap ke kas negara.” , Andriy Prihandono. 8/2024).

Baca Juga: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Mantan Bupati Wilayah Selatan 4 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

Andriy Prihandono mengatakan, penyetoran uang tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mantan Bupati Tanjung Selatan itu divonis enam tahun penjara pada 3 November 2022 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Subsider Rp300 juta juga divonis tiga bulan penjara.

Tagop dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 dan Pasal 12(b). 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang penghapusan tindak pidana korupsi.

Andriy Prihandono mengatakan, “Langkah ini merupakan salah satu komitmen Direktorat Pencarian, Penindakan, dan Penindakan Aset untuk memberikan pendapatan kepada kas negara untuk keperluan pemulihan aset.” Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top