Calon Dewas Ingin Wewenang Pengawasan Pimpinan KPK Diperluas

JAKARTA, virprom.com – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 ingin meningkatkan peran pengawasan terhadap pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.

Calon KPK Dewas Manahan Anggota DPR Sithompul menilai tugas penertiban Dewas KPK terkendala birokrasi yang ada di organisasi saat ini.

“Jadi saat ini Dewas ada di dalam PKC. Kalau dia berbuat di luar harus melalui Sekjen PKC,” kata Manahan usai PKC mengikuti tes tertulis calon Dewas, Rabu (31/7/2024). )

“Sedangkan yang mau diperiksa dan melanggar kode etik justru pegawai dan manajernya. Bagaimana dengan Devas? Mau dibiarkan saja atau diam saja?”

Oleh karena itu, menurut mantan hakim konstitusi ini, diperlukan terobosan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi pengendalian internal di lembaga antirasuah.

Baca Juga: 4 Calon Detasemen KPK Gagal karena Tak Hadir Tes Pengetahuan Tertulis

“Hubungan antara pengurus dan dewan pengawas tidak bersifat hierarkis, tidak boleh saling melebihi atau mengontrol. Mereka juga bisa melakukan kontrol atas dasar itu, sehingga mempunyai hubungan langsung masing-masing,” kata Manahan.

Kendati demikian, Manahan menegaskan, keinginan Dewan PKC untuk meningkatkan kewenangan pengawasannya perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Iya bisa diperluas, tapi regulasinya yang mana, bentuk undang-undangnya, atau bentuk peraturan pemerintahnya lebih baik,” kata Manahan.

Dalam wawancara terpisah, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto yang merupakan calon Dewas KPK mengaku ingin Dewas lebih terlibat aktif dalam proses pengangkatan anggota. Kontrol terhadap pimpinan KPK.

“Pertama, mulai dari pengawasan rekrutmen anggota KPK itu penting. Kemudian kita lihat pengendalian internal, pengendalian oleh atasan langsung itu penting karena atasan langsunglah yang mengetahui perilaku bawahannya,” kata Benny.

Baca Juga: Tes Tertulis Calon Detasemen KPK Dimulai, Benny Mamoto dan Harjono Hadir

Dengan begitu, Pimpinan KPK periode berikutnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat memberikan contoh kepada pegawainya untuk tidak melakukan pelanggaran etik, kata Benni.

“Sebab siapa yang mengetahui tingkah laku bawahannya, dialah atasan langsung. Kepemimpinan membutuhkan kepemimpinan dengan memberi contoh, dan ini penting. Jika manajemen melanggar, bagaimana dengan bawahan?

Seperti diberitakan sebelumnya, empat calon anggota Dewan Pengawas (Devas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti tahap seleksi tes tertulis pada Rabu (31/07/2024). )

Anggota Panitia Seleksi (Pancell) KPK Y. Ambeg Paramartha menjelaskan, calon Dewas KPK yang lolos seleksi administrasi harus mengikuti tes tertulis ini sebanyak 146 orang.

Tes pengetahuan tertulis di Markas Besar Pengembangan Kemampuan ASN Kementerian BUMN hanya diikuti 142 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top