Jubir Pastikan Anies Tak Bisa Berpasangan dengan Ahok karena Terganjal Aturan

JAKARTA, Kompass.com – Juru Bicara Anis Beswedan, Sahirin Hamid membenarkan, jika Anis ingin maju di Pilkada Jakarta 2024, tak mungkin berpasangan dengan Basuki Tihaja Purnama (Ahok).

Sahiron menjelaskan, pasangan Anis-Ahok tidak bisa dieksekusi karena ada aturan yang melarang mereka mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah tersebut.

Dalam pesan singkatnya, Minggu (18/8/2024), Sahirin mengatakan kepada virprom.com, “Anis-Ahok tidak bisa berpasangan.

Baca juga: Anis Berharap Pilkada di Jakarta Maju

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Pilkada (UU Pilkada), yakni Pasal 7 ayat (2) huruf o yang mengatur tentang persyaratan calon dalam pilkada.

Sesuai UU Pilkada yang berlaku pada Pilkada 2024, “calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi syarat-syarat berikut dan tidak boleh menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur di daerah yang sama.”

Meski begitu, Sahirin menegaskan Anis punya peluang untuk ikut serta dalam Pilkada Jakarta. Mengingat dinamika politik, kemungkinan tersebut dinilai terbuka

“Pendaftarannya tanggal 27-29 Agustus 2024. Masih ada waktu,” ujarnya.

Baca Juga: PDI-P Bicarakan Anis-Rano Karno Du di Pilkada Jakarta

Sebagai informasi, Partai Nasdem resmi membatalkan dukungannya terhadap pencalonan Ani di Pilkada Jakarta.

Hal itu diungkapkan Surya Paloh, Ketua Partai Nasdem, usai pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Pravo Subianto. Menurut Paloh, tahun ini bukan saatnya Anis mengikuti Pilkada Jakarta

Sementara PKS diketahui mendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta setelah ia meraih kursi Kawaguga. P.K. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Muhammad Khalid.

“Titik terang mulai terlihat. “Untuk saat ini, Insya Allah calon gubernur yang diajukan Kim, Ridwan Kamil (RK), dan calon wakil gubernur yang diminta mendampingi akan berasal dari PKS,” kata Juru Bicara PKS Mohammad Khalid dalam keterangan resmi, Sabtu (17). /8/) 2024).

Baca Juga: Banyak NIC Dirilis Untuk Mendukung Dharma-kun |

Sementara itu, Ridwan Kamil dipastikan akan bergabung dengan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Pembangunan (PKS) Suswono pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Ridwan Kamil pun meminta wartawan menunggu pengumumannya pada Senin, 19 Agustus.

 

“Pengumumannya Senin besok. Tunggu hari pertandingannya. Masih banyak (parpol selain Kim),” ujarnya, Sabtu (17/8/2024). Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami dari ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top