Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Bui

Jakarta, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) (JPU) meminta pimpinan PT Sansaina Ekindo Jami Sutjiawan divonis empat tahun penjara.

Jemmi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi dalam penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5. Saya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, jaksa mengatakan: “Terdakwa Cemi Sutijawan divonis empat tahun penjara, namun hukumannya dikurangi seluruhnya tergantung jangka waktunya.” penahanan terdakwa.” ujarnya. Selasa (16.7.2024).

Baca juga: Insiden BTS 4G, Anggota BPK Aksanul Kosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jami Sutijawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP, serta Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu telah dipertimbangkan.

Selain hukuman badan, Direktur PT Sansaine Ekindo juga divonis denda sebesar satu miliar rupiah, dengan syarat jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Dalam kasus ini, Jamie Suthiawan diduga terlibat dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan fiskal negara sebesar Rp 8,03 triliun.

Jaksa mengungkap, Jami merupakan pemilik atau pengelola PT Fiber Home yang ingin diakuisisi untuk menggarap proyek BTS 4G paket 1 dan 2.

Beliau kemudian bertemu dengan mantan Chairman, Direktur PT Mora Telematics Indonesia, Bapak Galumban Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Bapak Irvan Helmawan.

Baca Juga: Menkominfo Budi Alijeh Minta Anggaran Ditambah 20 Triliun Rupiah untuk Transisi BTS IKN 4G

Tn. Galumban dan Bpk. Irvan juga menjadi terdakwa dalam gugatan tersebut. Keduanya merupakan kepanjangan tangan Anang Ahmad Latif, mantan CEO Bhakti.

Pertemuan antara Jamie dengan Galumban dan Irwan bertujuan untuk mendorong Fiberhome agar ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan BTS 4G pada tahun 2021. Pasalnya PT Sansaine Ekindo nantinya akan menjadi subkontraktor PT Fiberhome.

“Terdakwa Jami Sutiawan membayar komisi sebesar 2,5 juta dolar kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk BTS 4G paket 1 dan 2 tahun 2021,” kata jaksa.

Selain itu, Jamie juga memberikan sebagian biaya hotel tim Cominfo selama perjalanan resminya ke Barcelona, ​​​​Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.

Artinya, Jamie selaku pemilik atau pengelola PT Fiber Home diberi kesempatan mengerjakan proyek BTS 4G paket 1 dan 2 meski belum memenuhi syarat.

Dalam kasus ini, sembilan partai politik dan perusahaan juga mendapat manfaat dari pembiayaan proyek dari APBN.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dikabarkan menerima Rp 17.848.308.000. Anang Ahmad Latif kemudian menerima Rp5.000.000.000.

Baca Juga: Aksanul Kosasi Akui Salah Dapat Rp 40 Miliar dari Proyek 4G BTS: Baru Kali Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top