Harvey Moeis Borong Mobil Mewah dari Hasil Pencucian Uang, Ini Daftarnya

JAKARTA, virprom.com – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang dari tindak pidana korupsi.

Gara-gara tindakannya tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuding Pak Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dari pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. IUP). selama tahun 2015-2022.

Berdasarkan dakwaan, Harvey Moeis dituduh membeli beberapa mobil mewah atas nama orang atau jasa lain.

Ia pun membeli mobil mewah atas nama pribadinya. Unit mobil mewah tersebut dibeli menggunakan uang yang diterimanya dari PT Quantum Skyline Exchange.

Baca Juga: Dalam Surat Dakwaan, Harvey Moeis Membelikan 88 Tas Bermerek untuk Sandra Dewi

“Uang yang diterima terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya sebagian uang yang diterima terdakwa Harvey Moeis diberikan kepada Suparta untuk pengoperasian Refined Bangka Tin dan lainnya. sebagian digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” jelas jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Total ia membeli delapan mobil mewah. Berikut daftar mobil mewah yang dibeli Harvey Moeis: 1. PT Mitra Jasa Utama Semesta: 1 mobil Toyota Vellfire 2.5G nomor registrasi B 510 OK tahun 2020. 1 mobil Lexus RX 300 nomor registrasi B 5 IOK tahun 2021 1 mobil. Porsche 911 Speed ​​​​​​​Star tanpa plat nomor, tahun pembelian 2020. 1 mobil Ferrari 458 Speciale, plat nomor B 2 MKL, tahun pembelian 2021 2. PT Jasuindo Tiga Perkasa :

Mobil Mercedes Benz nomor registrasi B 1 RPL tahun 2023 3. Gusti Ariq Ibrahim Siregar

1 Ferrari 360 Challege Stradale, nomor registrasi B 360 GAS 2023 4. Atas nama Harvey Moeis

Jual Beli Mini Cooper, Plat Nomor B 883 SDW, Nama Harvey Moy, 2022. 5. Rolls Royce

Jual beli Rolls Royce warna hitam, nomor registrasi “SCATV420XPU219528” tahun 2023, tanpa surat keterangan kepemilikan sepeda motor (BKPB).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. dari. KUHP dan Pasal 3 UU TPPU (2010). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top