Revisi UU Polri, Kewenangan Penyadapan Dinilai Bisa Ganggu Hak Privasi Warga

JAKARTA, virprom.com – Amnesty International Indonesia menyoroti kewenangan penyadapan yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang sedang dibahas di DPR-RI.

Nurina Savitri, kepala media dan kampanye Amnesty International Indonesia, percaya bahwa kekuatan penyadapan yang tidak terkendali akan melemahkan hak privasi warga negara.

Kenapa meresahkan, kenapa ada protes atas penemuan itu? Bukankah baik memotong kabel untuk mencegah kejahatan? Bukankah baik menjamin hak privasi kita, kata Nurina dalam diskusi di Amnesty International Indonesia? Kantor, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Nurina mengatakan, hak atas kehidupan pribadi dijamin oleh konstitusi, dan kini revisi UU Kepolisian Negara mengancam akan menghilangkan hak tersebut.

Baca juga: Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kekuasaan Besar dengan Pengawasan Minimal

Ia juga mengatakan bahwa penggunaan alat mata-mata atau spyware yang dibeli oleh Kepolisian Negara tidak dilakukan secara transparan, seperti yang ditemukan dalam penyelidikan Amnesty International pada tahun 2023.

“Lalu kami tanya kepada siapa dan untuk siapa uang itu dibeli? Apakah benar digunakan untuk kepentingan rakyat atau oposisi?”

Amnesty International melalui Komisi Informasi Publik mencoba meminta informasi kepada polisi mengenai pembelian alat mata-mata tersebut.

Jawabannya adalah mereka mengklasifikasikannya sebagai transaksi rahasia, padahal nilai transaksinya luar biasa, ujarnya.

Ada tiga alat penyadapan yang dibeli Polri dari paparan Amnesty International, yakni FinFisher. Amnesty International menyebut alat penyadap ini aktif di server Indonesia dan terhubung dengan Badan Siber dan Kriptografi Nasional (BSSN).

Baca Juga: Kajian UU Kepolisian Negara, Kekhawatiran Perluasan Kewenangan Polisi Atas Cyber ​​Intelligence & Intelligence

Alat ketiga adalah Wintego Systems, sebuah perusahaan pengawasan siber Israel yang memiliki domain di Indonesia dan negara lain.

Riseller Wintego di Singapura diyakini menjadi mitra Polri sebagai pemasok alat sentuh tersebut.

Instrumen ketiga adalah Intellex Consortium, yaitu sekelompok perusahaan di beberapa negara Eropa. Amnesty International telah mengidentifikasi predator satu klik yang tersebar di Suaraosi.net dan berbagai situs seperti Portal Berita Papua dan geloraku.id. Revisi UU Kepolisian Negara

Proyek revisi undang-undang yang mengatur penambahan kewenangan Polri menjadi perhatian beberapa pihak.

Kepolisian Negara dilaporkan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan, memblokir atau menghentikan, dan berupaya mengurangi akses ke dunia maya untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Kepolisian Negara juga mempunyai kewenangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

Baca juga: Amnesty International Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Kepolisian Negara

RUU ini juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Kepolisian Negara.

Selain itu, diperjelas juga dalam undang-undang yang mengatur batas maksimal usia pensiun bagi pegawai Polri. Bagian keempat Pasal 30 menentukan batas usia pensiun bagi kepala Kepolisian Negara atau pejabat kepolisian yang berpangkat bintang 4.

Pasal tersebut menyebutkan, batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden (Keppre) setelah ditinjau oleh DPR.

Namun tidak diatur secara rinci berapa batas maksimal usia pensiun yang dapat diperpanjang bagi kepala Kepolisian Negara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top