“Crazy Rich” Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun dalam Kasus Emas Antam

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa orang kaya gila Surabaya, Budi Saeed, atas dugaan korupsi yang merugikan negara 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari dugaan manipulasi transaksi emas senilai lebih dari 1 ton antara Bodi Syed dan BUMN PT Anika Tambang (Intam) TBK.

Sedangkan Buddy merupakan pemilik PT Terjaya Kartika Group (TKG). Portofolio bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estat, dan apartemen.

“Antara bulan Maret 2018 sampai dengan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Saeed, Kejaksaan Periksa 3 Petugas Pajak

Jaksa menyebut kerugian tersebut disebabkan ulah Budi Saeed yang bersama beberapa orang PT Antam menerbitkan surat keterangan pengurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kg senilai Rp 505 juta per kg.

Total kerugian saham ini mencapai Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun.

Selain itu, kerugian negara juga terjadi akibat penyelenggaraan pengadaan emas yang tidak sesuai prosedur.

Alhasil, Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antum TBK menilai emas Antum seberat 152,80 kg seharga 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar.

Jaksa mengatakan, Bodi melakukan tindakan tersebut bersama broker atau contact person transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk.

Setelah itu, Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Endang Kumoro; Administrasi atau Back Office, BELM Surabaya Butik 01 PT Antam Tbk, Misdianto.

LOGO, JASA UMUM PERDAGANGAN DAN MANUFAKTUR PT. Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto yang juga merupakan pekerja pendukung di BELM dan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Pulogadung (UBPP LM) PT Antam, Abdul Hadi Avicenna. Mode Kaya Gila

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Andang, Ahmed, dan Masdianto menyerahkan emas tersebut kepada Bodi melalui kurir dengan jumlah yang tidak sesuai dengan kuitansi.

Mereka memanipulasi struk pembelian seolah-olah sedang melakukan transaksi pembelian emas dari India berdasarkan berat dan harga resmi sesuai prosedur.

Baca Juga: Permintaan Praperadilan Bodi Saeed “Crazy Rich” Surabaya Ditolak

Abdul Hadi awalnya mengirimkan emas seberat 100kg sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulgadong ke BELM Surabaya 01 dengan berat 100 gram per keping, kata jaksa.

Pengiriman tidak sesuai dengan kebutuhan stok yang direncanakan, BELM Retail Manager Surabaya 01 mengabaikan permintaan pengiriman dan ketersediaan kuantitas produk emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top