PKPU Baru Disahkan, Peta Politik Jelang Pilkada 2024 Diprediksi Ajek

JAKARTA, virprom.com – Peta politik daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 diperkirakan akan sangat stabil dan kemungkinan tidak akan berubah, meski sejalan dengan keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku belakangan ini. dari Komisi Pemilihan Umum. (MK) tentang perubahan ambang batas pencalonan.

Pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam sebuah wawancara mengatakan: “Waktu yang tersisa setelah putusan Mahkamah Konstitusi sangat singkat, dan PKPU tampaknya tidak mengubah peta politik pilkada secara signifikan. Senin (26/8/2024).

Padahal, menurut Jannus, efek disetujuinya PKPU jelang Pilkada Jakarta 2024 hanya sebatas menentukan apakah hanya ada satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.

Namun, Janus mengatakan, setelah KPU mengikuti keputusan MK, sisa partai atau partai selain Aliansi Indonesia Maju (KIM) juga berpeluang mengajukan pasangan calonnya.

Baca Juga: DPR menyetujui rancangan PKPU tentang logistik, kampanye, dan pembiayaan pilkada

Selain Jakarta, Janus menilai peta politik sejumlah daerah penting seperti Benten, Jawa Tengah, dan Sumut tidak akan berubah menjelang Pilkada serentak.

“Tidak akan banyak perubahan. Karena waktunya singkat, partai-partai yang berkomitmen pada partai tidak boleh mengubah haluan dan mengusung calonnya sendiri,” kata Janus.

Misalnya di Sumut, pertarungan masih didominasi oleh dua pasangan calon, seperti Bobby Nasution versus presiden petahana Eddie Rahmayadi, karena faksi politik sudah terbentuk, lanjut Janus.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (25 Agustus 2024), Panitia Kedua DPR RI resmi menyetujui perubahan Peraturan KPU Nomor 8 (PKPU) tentang pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komite Kedua DPR RI, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI membahas perubahan penyesuaian Keputusan Konstitusi (MK) Mahkamah dalam PKPU.

Baca Juga: PKPU ikuti putusan MK, Golkar Pertimbangkan Diskualifikasi Ridwan Kamil dari Pencalonan Pilkada Jakarta

“Kita tahu bersama, rancangan PKPU tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah disahkan. Tidak ada yang lebih penting dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Dolly, Minggu (25/8). , 2024) di ruang konferensi.

Dolly kemudian meminta persetujuan semua pihak yang ada di forum tersebut dan langsung memukul palu tanda setuju.

Sekadar info, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Glora pada Selasa (20/8/2024).

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25% dari perolehan suara masing-masing partai atau 25% dari gabungan partai pada pemilu legislatif MDP sebelumnya, juga tidak lagi 20% dari kursi MDP.

Baca Juga: KPU Keluarkan PKPU 10/2024, Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Keputusan MK

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa batasan pencalonan kepala daerah oleh partai politik sama dengan batasan pencalonan kepala daerah melalui jalur independen/non-partisan/pribadi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dipertimbangkan sejak KPU mengakui seseorang sebagai calon kepala daerah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top