Alex Marwata Sebut Pimpinan yang Baik Tak Selesaikan Persoalan KPK, apalagi Problematik

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, posisi pimpinan KPK dalam waktu dekat tidak boleh ditempati oleh orang-orang bermasalah yang terkait dengan kelompok tertentu.

Karena menurut Alex, kepemimpinan dan loyalitas yang baik kepada PKC saja tidak cukup untuk memajukan organisasi PKC.

“Memilih pemimpin PKC tidak serta merta menyelesaikan permasalahan PKC, meski terpilih pemimpin yang baik,” kata Alex kepada virprom.com, Rabu (6 Des 2024).

Apalagi jika kepemimpinan terpilih penuh masalah dan terikat pada pihak tertentu, imbuhnya.

Alex menilai manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK harus berubah jika ingin memperbaiki lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Imbalan: Jadikan BPK Modal Jujur – Masalahnya

Sebab, pengalaman dan cara pengelolaan pegawai juga berdampak pada kemampuan manajemen dalam memimpin lembaga pemberantasan korupsi.

Alex mengatakan, seluruh pegawai KPK seperti penyidik ​​dan detektif tidak setia kepada pimpinan karena statusnya sebagai Polri, kejaksaan, atau departemen lainnya.

Menurut Alex, jika bergabung dengan BPK, sebaiknya pegawai dinas lain hanya berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN) BPK.

Dengan kata lain, aparat kepolisian yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya keluar dari Polri.

“Hal ini dilakukan untuk memangkas garis komando/perintah departemen utama agar loyal dan patuh terhadap perintah pimpinan,” kata Alex.

Baca Juga: Kajian Litbang Kompas Ungkap Intervensi KPK, Wapres: Jalur Komando ke Eksternal Harus Diputus

Mantan hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) ini mengatakan kejujuran dan komitmen pemberantasan korupsi harus terlihat di seluruh jajaran pegawai KPK, tidak hanya di pemerintahan saja.

Karena kepemimpinan PKC tidak bisa memberantas korupsi secara langsung. Mereka memberdayakan penegak hukum untuk membasmi pejabat korup seperti detektif, penyidik, dan jaksa.

Dikatakannya, pimpinan BPK belum bisa mendalami kegiatan pengawasan, termasuk informasi terkait penanganan perkara diperoleh dari wakil pelaksana dan pelaksana, direktur penyidikan, atau direktur penyidikan.

“Kedua pihak berwenang mempunyai wewenang untuk membatasi akses terhadap informasi oleh pemerintah. Itulah yang terjadi di PKC,” kata Alex.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi berharap proses seleksi Capim tidak sulit

Bahkan arahan pimpinan tetap berada di tangan para deputi selama satu tahun tanpa melaksanakan apa pun lagi, imbuhnya.

Sekadar informasi, masa jabatan pimpinan BPK periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember tahun depan.

Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi pimpinan KPK (Pansel Capim) untuk mencari calon pengganti Alex Marwata dan rekan-rekannya.

Sejumlah pihak turut serta dalam kerja panitia dalam menyeleksi calon pimpinan yang tidak hanya berintegritas, namun juga terhindar dari konflik kepentingan. Dengarkan berita dan berita terkini dari pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top