Gerindra Nilai Hak DPR Membentuk UU Seolah Dibegal Lewat Putusan MK

JAKARTA, Kompass.com – Partai Garindra senang menorehkan sejarah dan ikut mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) DPR RI sebagai lembaga tertinggi negara terkait UU Pilkada.

Menurut partai besutan Prabowo Subian, tindakannya di parlemen sudah tepat.

Visi mini Fraksi Garindra partai ini saya sampaikan pada rapat tingkat pertama ini. Saya beri judul, Angin Segar Demokrasi di DPR, kata Garindra, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Habiburkhan, DPR RI (Bleg), dalam rapatnya, Rabu (21/8/2024).

Habiburkhaman pada pokoknya berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk menguji peraturan perundang-undangan, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Perubahan UU Pilkada Pasca Putusan MK, Pakar: Bentrok dengan Kebijakan Trica

Ia menilai kerja DPR sebagai legislator terhambat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan dalam pilkada, yakni Putusan No. 60/PUU-XXII/2024.

“Kami melindungi hak konstitusional rakyat yang ada di pundak kami dalam Pasal 20 UUD 1945 untuk tidak dirampas oleh pihak lain untuk membuat undang-undang. Pihak-pihak lain tersebut sebenarnya tidak mempunyai hak untuk membuat undang-undang. menjadi peran bagi pihak-pihak yang mempunyai cara yang benar dalam membuat undang-undang,” ujarnya.

“Kami sedang memperbaiki kerusakan akibat gejolak politik beberapa hari terakhir akibat aliansi buta antara partai peraih kursi dan partai yang tidak meraih kursi di DPRD,” kata Habiburukhman.

Ia kemudian mengatakan Garindra menyetujui revisi UU Pilkada yang mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi dan juga sepakat revisi tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Panitia Kerja (PANJA) Perubahan Undang-Undang tentang Pemilu DPR RI (BLEG) baru saja menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur pilkada bagi seluruh partai politik peserta, pencalonan utama diperlonggar. pilihan

Bligh mencapai hal ini dengan menerapkan pelonggaran ini hanya pada partai politik di luar DPRD.

Ketentuan itu menjadi tambahan ayat dalam Pasal 40 Revisi UU Pilkada yang hanya dibahas Panja dalam rapat selama tiga jam.

Sementara Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas suara sah pemilu legislatif sebesar 20 persen atau 25 persen dari mandat di DPRD, tetap berlaku bagi partai politik yang memiliki mandat perwakilan.

Yakni pasal yang ditolak MK dalam putusannya kemarin.

Putusan Mahkamah juga menegaskan penghapusan perbedaan pendapat antara partai politik parlemen dan non-parlemen mengenai pencalonan calon berorientasi daerah.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan hal ini untuk menghindari demokrasi yang tidak sehat karena versi undang-undang pemilu daerah dengan ambang batas kemungkinan akan melahirkan satu calon.

Sementara itu, Partai Garindra sebagai penggerak Koalisi Indonesia Maju (KIM) kini berupaya membangun kerajaan politik di beberapa daerah dengan merekrut partai politik untuk bergabung.

Bergabung dengan partai politik dengan iming-iming motif politik tersembunyi sama saja dengan membeli tiket pencalonan pada pemilukada, padahal perjuangan lima tahun di daerah berpotensi melibatkan calon perseorangan, kotak kosong, dan boneka. kandidat Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top