Jokowi Teken Aturan Teknis Pelaksanaan Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Peruntukan Lahan untuk Pengelolaan Penanaman Modal.

Dilansir dari salinan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 yang dimuat resmi di laman Sekretariat Negara pada Selasa (23/07/2024), Perpres tersebut disahkan pada 22 Juli 2024.

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 memuat aturan terkait teknis penerapan izin pertambangan bagi umat beragama (ormas).

Pasal 5A Angka 1 menjelaskan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah bekas Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diprioritaskan kepada badan usaha milik organisasi massa keagamaan.

Baca juga: Izin Tambang Ditawarkan, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Kemudian disebutkan bahwa organisasi keagamaan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria dan memiliki badan yang menjalankan kegiatan perekonomian dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/ummat.

Tawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak berlakunya Peraturan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

Selain itu, dalam Perpres tersebut diatur bahwa kewenangan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK berada pada Menteri Investasi sebagai ketua kelompok kerja.

Ketua gugus tugas akan menetapkan, menawarkan, dan menyetujui WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Baca juga: PP Muhammadiyah Gelar Rapat Kaji Izin Pertambangan Pemerintah

Badan usaha yang tergabung dalam ormas keagamaan dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui Sistem Aplikasi Tunggal Online (OSS).

Setelah mengajukan permohonan IUPK, Menteri Investasi dapat menerbitkan IUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi massa keagamaan pada suatu badan usaha tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Mineral.

Selain itu, dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa porsi ormas keagamaan dalam unit ekonomi diperkirakan mayoritas dan menguasai.

Baca juga: PBNU: Tambang Rakyat Halal, Tidak Haram Sama Sekali

Badan usaha pada organisasi massa keagamaan juga dilarang bekerjasama dengan mantan pemegang PKP2B dan/atau orang-orang yang terkait dengannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Batubara pada 30 Mei 2024.

Keputusan ini mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola operasi pertambangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang dinilai oleh WIUPK berdasarkan prioritas. Namun PP 25/2024 masih belum mengatur soal teknis pengajuan izin pertambangan ormas keagamaan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top