Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mempertanyakan niat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Menurut Tumpak, laporan yang disampaikan Ghufron terkesan memposisikan anggota Dewas KPK sebagai pelaku kriminal.

“Karena kalau ada yang dilaporkan di sana, berarti dia melakukan tindak pidana, apakah Dewan juga melakukan tindak pidana terhadap saya?” kata Tumpak dalam jumpa pers di Gedung KPK lama di Jakarta, Selasa (21/05/2024).

 

Tumpak mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja anggota Dewas KPK yang dilaporkan Ghufron ke Bareskrim karena tidak diundang untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Tak Takut Lapor ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Tua, Mau Lagi Apa?

Ia mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media bahwa semakin banyak anggota Dewas yang diberitakan.

Mantan Pimpinan KPK ini juga menegaskan, pihaknya menjalankan amanah hukum hanya untuk menjaga etika di lembaga antikorupsi.

“Itu kekecewaan saya. Sudah lama sekali kita tidak bekerja seperti ini,” kata Tumpak.

 

Diberitakan sebelumnya, Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang memaksa PNS bertindak atau tidak bertindak dan Pasal 310 KUHP. . . fitnah atau kehormatan.

“(Anggota CPK Dewasa) yang dilaporkan banyak, tidak hanya satu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/05/2024).

Baca Juga: Melawan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Ini Bukan Yang Saya Inginkan

 

Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena terus melanjutkan proses uji etik terhadap dirinya.

Bahkan, Ghufron meminta agar proses peninjauan kembali ditunda karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta (PTUN) dan Mahkamah Agung.

 

Sementara itu, Ghufron diduga melanggar etika karena berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian untuk mutasi pegawai dari kantor pusatnya di Malang, Jawa Timur.

Gufron mengungkapkan, pegawai tersebut sudah dua tahun meminta mutasi karena ingin bergabung dengan suaminya, namun tidak dikabulkan.

Baca juga: Dewas KPK Cetak Putusan Etik Gufron, Tapi Tunda Pembacaannya

 

Keinginan para pegawai itu kemudian ia sampaikan kepada pihak yang berwenang di Kementerian Pertanian, namun mengaku hanya membantu tanpa ada amanah apa pun.

Ghufron juga menilai perbuatannya tidak bisa dituntut secara etik karena kejadiannya sudah lama terjadi dan sudah lewat waktu, mengutip Keputusan Dewan PKC Nomor 4 Tahun 2021.

“Itu terjadi pada Maret 2022. Secara hukum, masa berlakunya adalah satu tahun. Jadi kalau Maret 2022, harusnya Maret 2023 habis masa berlakunya. Jadi seharusnya yang namanya kadaluwarsa, kasus ini tidak jalan, kata Ghufron, seperti dilansir Kompas.id, Jumat (26 April 2024).

Ia kemudian menggugat proses etik di PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), namun Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top