MK Batal Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Gugatan Anwar Usman

BOGOR, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Tidak, kemarin tidak ada absensi, kata Ketua DPR Fajar Laksono di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Rabu (28/08/2024).

Baca Juga: Anwar Usman banding atas putusan PTUN

Fajar mengakui, sebelumnya delapan hakim konstitusi sepakat mengajukan banding atas putusan PTUN. Namun putusan tersebut bersifat sementara dan diambil apabila hakim belum membaca secara lengkap salinan putusan dan rasio putusan, atau alasan hukumnya.

Ya, kemudian sebelum membacakan putusan secara keseluruhan, kami belum membaca salinan putusan secara keseluruhan, kami belum membaca aspek hukum dari rasio desinar, kata Fajar.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta menguatkan sebagian perkara Anwar Usman terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Sebagai Ketua MK. . amanat 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusannya dijelaskan, PTUN hanya menerima sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

“Dia menerima sebagian perkara penggugat. Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. mengenai pengangkatannya. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” demikian kutipan putusan Selasa (13/8/2024).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Mahkamah Konstitusi selaku tergugat untuk segera mencabut putusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai salah satu hakim konstitusi.

Baca Juga: Anggota Parlemen Akan Tentukan Status Anwar Usman Tangani Sengketa Pilkada

Namun PTUN di Jakarta menolak permohonan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti sebelumnya.

“Saya menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk mengangkat kembali/mengembalikan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti semula,” kutipan putusan PTUN Jakarta.

Sekadar informasi, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena MKMK menyatakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sesuai prinsip Sapta Karsa Hutama yaitu ketidakberpihakan dan integritas. asas, asas kompetensi dan kesetaraan, asas independensi, asas kepatutan dan kesopanan.

Baca Juga: PTUN Izinkan Kasus Anwar Usman, Banding Terhadap Berkas MK

Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran serius kode etik terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. seberapa banyak pengalaman yang mereka miliki sebagai pemimpin daerah atau jabatan lain yang dipilih dalam pemilihan umum.

Surat Keputusan Nomor 90 diketahui membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi, keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden dengan pengalaman kurang dari tiga tahun sebagai Wali Kota Solo, mengingat usianya belum genap 40 tahun. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top