Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). ). PT Pertamina (Persero), Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan pantauan virprom.com, Dahlan tiba di KPK pada Rabu sekitar pukul 16.33 WIB saat hujan deras mengguyur gedung merah putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.

Berbeda dengan saksi kebanyakan, Dahlan menggiring Dahlan menuju ruang tamu KPK yang berwarna merah di tengah angin kencang dan hujan deras.

Dahlan tak banyak bicara saat dicegat awak media sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK memanggil Dahlan ISKCON sebagai saksi baru dalam kasus PT Pertamina LNG.

Mengetahui Yenni dibebaskan dan Hari Cariuliarto diadili sebagai saksi, dia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya masih belum tahu siapa saya,” kata Dahlan.

 

Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan terobosan atas kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Augustiawan.

Dalam kasus baru ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni HK dan YA. Namun identitas mereka baru akan terungkap jika penyelidikan dianggap cukup.

Terkait perkembangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka, disingkat HK dan YA, kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. 7/2024).

Baca juga: Kasus PT Pertamina LNG yang Dibuat KPK Seret Karen Augustiawan, Dua Orang Jadi Tersangka

Karen sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan ikut menandatangani kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di AS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Karen bersama dua petugas PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Caryuliarto (HK).

Yenni menjabat sebagai Senior Vice President PT Pertamina (SVP) Gas & Power dan Pj PT Pertamina (Plt) pada tahun 2013-2014. Sedangkan Hari menjabat Direktur PT Pertamina Gas pada 2012 hingga 2014.

Tindakan mereka disinyalir merugikan negara sebesar $113,8 juta (AS). Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top