Pembuatan SIM C1 Sudah Bisa Dilakukan di Satpas Polresta Surakarta

SOLO, virprom.com – Satuan Lalu Lintas (Kolantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C1 pada Senin (27 Mei 2024).

Penggunaan SIM C1 ditujukan bagi pengendara sepeda motor, terutama sepeda motor besar (Moge) berkapasitas 250 hingga 500cc.

Kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Pengalaman Berkendara Aspal dan Offroad CRF250L

Sebelumnya, penerbitan SIM C1 hanya bisa dilakukan di Satuan Organisasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Namun SIM C1 sudah bisa dilakukan di Satpath Polis Surakarta mulai hari ini Selasa (7 September 2024).

Berdasarkan unggahan Instagram @satlantassurakarta, Selasa (7 September 2024), Satuan Lalu Lintas Polres Surakarta menerbitkan SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc.

Persyaratan SIM C1 adalah: Telah memiliki SIM C reguler minimal 18 tahun.

Baca juga: Yamaha Buka Diler Premium di Jakarta

Sedangkan biaya pembuatan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kualitas dan Proporsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian Negara Republik Indonesia, besarannya sebesar Rp 100.000.

Namun biaya tersebut belum termasuk premi asuransi, tes psikologi, atau tes kesehatan. Dengarkan berita dan pilihan terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top