Ormas Islam Terima Izin Tambang, Umat Dinilai Berpotensi Terabaikan

JAKARTA, virprom.com – Sikap beberapa organisasi keagamaan (orama) yang ingin menerima izin dan menguasai unit pertambangan memang mengkhawatirkan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan siap meminta izin pertambangan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Organisasi Persatuan Islam (Persia), Dewan Guru Indonesia (MUI), dan Komite Komunikasi Pemuda dan Pemuda Masjid Indonesia menyatakan sedang mendalami izin pertambangan tersebut.

Anggota Komite 7 DPR Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulianto merasa khawatir dengan perilaku beberapa kelompok agama yang mencoba memerintah Kan.

Baca Juga: Pertemuan Jokowi, Kelompok Pemuda Masjid Jelaskan Kemungkinan Penguasaan Mineral Seperti NU dan Muhammadiyah

Ia khawatir organisasi keagamaan akan terpinggirkan dari tugas utamanya memberi makan masyarakat karena sibuk mengelola tambang.

Ia bahkan mengibaratkannya dengan Perang Uhud pada masa pemerintahan Muhammad SAW, ketika sebagian tentara Islam teralihkan perhatiannya dengan rampasan perang yang berujung kekalahan.

“Hal ini mirip dengan kisah Perang Uhud, ketika kaum Muslimin berkumpul dari Gunung Uhud untuk berperang melawan Ghonima (yang hancur akibat perang), dan mengabaikan tugas pertahanan utama mereka. Ujung-ujungnya masyarakat tidak peduli saja, kata Mulianto seperti dikutip, Kamis (1/8/2024).

Molanto sangat prihatin dengan situasi mobilisasi kelompok agama untuk menguasai pertambangan akan melemahkan pertambangan dan batubara serta melemahkan wibawa lembaga tersebut di mata masyarakat.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir dengan Perusahaan Tambang

Oleh karena itu, Mulianto mendesak para pimpinan pemerintah dan organisasi untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

Menurut Mulianto, dalam niatnya untuk mengutamakan izin pertambangan bagi umat beragama, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara.

Mulianto mengatakan, undang-undang mengatur bahwa pemerintah hanya akan memberikan izin pertambangan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Dengarkan berita dan berita kami ambil langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Bergabunglah dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top