Kondisi Genting di Indonesia, 120 Guru Besar UI Minta KPU Ikuti Putusan MK soal Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Dewan Fakultas Universitas Indonesia (UI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia dan batasan pencalonan gubernur.

Hal ini juga dibenarkan oleh 120 guru besar UI yang menyikapi situasi kritis di tanah air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DĽR) membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada).

“Permintaan KPU untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 guna mewujudkan kedaulatan manusia berdasarkan Pancasila,” tulis Ketua Dewan Fakultas UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Kamis. (22/08/2024). .

Dewan Fakultas UI juga menghimbau kepada seluruh lembaga negara untuk berhenti melakukan revisi terhadap undang-undang pemilukada dan bertindak secara arif, adil, dan hati-hati dalam membela nilai-nilai kenegaraan.

Baca juga: Inilah Titik Demo Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta Hari Ini

Para sivitas akademika UI ini mengaku kaget sekaligus geram dengan sikap dan perilaku pejabat di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sangat arogan dan jelas-jelas melanggar sumpahnya.

Dewan Fakultas UI sangat prihatin dan khawatir dengan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.

Menurut mereka, Indonesia sedang krisis demokrasi dan terancam oleh otoritarianisme yang seakan-akan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

“Situasi saat ini sangat kritis,” kata Harchristuti.

Baca Juga: Pleno DPR Pengesahan UU Pilkada Dipimpin Sufmi Dasco, Bukan Puan

Dia menjelaskan, tidak ada landasan filosofis, hukum, atau sosiologis yang dapat membenarkan perubahan persyaratan usia ketua daerah, termasuk jumlah mandat partai politik melalui revisi undang-undang pilkada.

Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua orang, termasuk seluruh lembaga negara.

“Pembahasan Revisi UU Pilkada mengabaikan Keputusan MK No. “TIDAK. 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah putusan tersebut, ternyata DĽR telah melanggar serius perilaku budaya yang diwajibkan bagi wakil rakyat,” ujarnya.

Dewan Guru UI menegaskan, negara harus didukung penuh untuk tetap tegas dan kuat menjalankan konstitusi sesuai undang-undang.

Negara juga harus diingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Berikut daftar 120 Guru Besar UI yang mengkritisi sikap DĽR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi:

1. Prof.Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.

2. Prof.Dr. Dr. Indang Trihandini, M.Kes

3. Prof.Dr. Dr. Siti Setiati, SP.P.D.-Kger, M.Ed., FINASIM

4. Prof.Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)

5. Prof.Dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.

6. Prof.Dr. Dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)

7. Prof.Dr. Dr. Ismail, Sp.OT(K)

8. Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD

9. Prof.Dr. Sarworini B. Budiardjo, dr. SP.KGA(K)

10. Prof.Dr. Hanna Bachtiar, Dr. Sp.RKG(K)

11. Prof.Dr. Decky Joesiana Indriani, dr., M.DSc.

12. Prof. Risqa Rina Darwita, dr. Ph.D.

13. Prof.Dr. Sumi Hudiyono PWS

14. Prof.Dr. Titin Siswantining, DEA

15. Prof.Dr. Azwar Manaf, M.Met.

16. Prof.Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., Mgr.

17. Prof.Dr. rer. Nat. Terry Maret

18. Prof.Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Si., Ph.D.

19. Prof.Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.

20. Prof.Dr. -Inggris. Nandy Setiadi Djaya Putra

21. Prof.Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng

22. Prof. Dr. Dr. Sulistyowati Suwarno, M.A.

23. Prof.Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.

24. Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA (Austria)

25. Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.

26. Prof.Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.

27. Prof.Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder, S.S., MSc., DEA

28. Prof.Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.

29. Prof.Muhammad Luthfi, Ph.D.

30. Prof.Dr. Maman Lesmana

31. Prof.Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., Mgr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top