Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Relawan Anies, Iwan Tarigan buka tutur soal perbincangan Anies Baswedan dengan putra bungsu Presiden Joko Widodoi Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dia mengatakan, tidak ada tindakan apa pun antara Anies dan para relawan terkait hal tersebut. Bahkan Iwan Tarigan meninggalkan keputusan partai untuk memilih.

Siapa yang akan mendampingi Pak Anies, itu berdasarkan kesepakatan pihak pendukung Pak Anies Baswedan, kata Iwan saat ditemui Kompas. .com, pada Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Anies Sapi Beri Pengorbanan PKS, HNW: Bukan karena Pilkada Batavia.

Ia mengatakan, sudah ada kesepakatan dengan para koko yang berdiri di pinggir sungai tersebut, sehingga jika terpilih, Anies dan para pembantu koko akan menjadi satu kelompok yang akan mendukung dan bersinergi meningkatkan keselamatan masyarakat Batavia.

“Organisasi pendukung yang saat ini sudah menunjukkan diri di tingkat daerah atau Belanda adalah PDIP, PKS, Nasdem, dan PKB,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Iwan, Anies fokus terhadap permasalahan masyarakat DKI Batavia.

Sesuai yang disampaikan Pak Anies, hingga saat ini mereka masih fokus pada persoalan masyarakat Batavia, antara lain persoalan Kampung Bayam, KJP, dan Lansia, jelasnya.

Baca juga: Duet De Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Ditingkatkan.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang menyebut dirinya berniat berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Batavia 2024.

Kaesang mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, apalagi Anies merupakan kandidat presiden Batavia yang terpilih tertinggi karena menempati posisi tertinggi dalam riset calon gubernur Batavia.

“Iya, itu sudah tidak diragukan lagi. Saya kira bagus juga. Saya juga menilai Pak Anies sekarang yang paling tinggi risetnya. Jadi, saya tidak ragu lagi apakah saya akan punya Pak Anies ke depan,” ujarnya. Kaesang kepada pers di Kantor DPP PSI, Batavia, Rabu (12/6/2024).

Sementara Kaesang tak memenuhi syarat usia pada Pilpres dan Wakil Presiden 2024.

Sebab, UU Pemilu Daerah memastikan syarat usia calon direktur dan penggantinya adalah 30 tahun yang ditetapkan oleh calon tersebut.

Baca juga: PKB Tak Akan Tolak Jika Anies dan Kaesang Ikut Pilkada Batavia

Kaesang masih akan berusia 29 tahun saat nominasi dilakukan pada 22 September 2024.

Bahkan, Mahkamah Agung mengubah ketentuan tersebut, dan menegaskan bahwa batas waktu 30 tahun ditetapkan sejak pengangkatan bupati.

Pemeliharaan ibu kota kabupaten baru bisa terlaksana pada tahun 2025, setelah Kaesang genap berusia tiga puluh tahun.

Namun hingga saat ini putusan MA tentang Pemilihan Umum belum berubah sesuai pedoman Komisi Umum Pilkada Serentak 2024. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https ://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top